GRESIK (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik menggelar razia terhadap sejumlah kafe yang diduga beroperasi sebagai tempat karaoke pada Sabtu (25/7/2026) hingga Minggu (26/7/2026) dini hari. Operasi yang melibatkan sekitar 100 personel gabungan itu dimaksudkan menegakkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), menciptakan ketenteraman umum, dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, razia dimulai sejak Sabtu (25/7/2026) pukul 21.30 WIB hingga Minggu (26/7/2026) dini hari. Selain melakukan penertiban terhadap pengelolaan warung atau kafe, petugas gabungan juga melakukan tes narkoba dan HIV terhadap 10 orang pemilik/pengelola dan puluhan pramusaji (pelayan) warung.
Razia yang melibatkan sejumlah personel dari jajaran Polres Gresik, Kodim 0817, Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik, Garnisun, juga unsur terkait lainnya itu menyasar beberapa titik, di antaranya deretan warung/kafe di Jl. Siti Fatimah Binti Maimun, Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik. Selain itu, razia juga menyasar Jl. Noto Prayitno, Jl. Karangkiring, juga kawasan Betiring, Banjarsari Kecamatan Cerme, serta Jl. Raya Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan.
Saat razia di Jl. Siti Fatimah Binti Maimun, Ngipik, petugas menemukan deretan kafe semi permanen yang mempekerjakan pramusaji perempuan. Saat melakuka pemeriksaan, petugas juga mendapati bilik-bilik karaoke di bagian belakang kafe. Fasilitas di dalamnya cukup lengkap, mulai dari sofa panjang, televisi berukuran besar, hingga pendingin ruangan.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 10 pemilik atau pengelola kafe dan 40-an pramusaji. Seluruhnya menjalani tes narkoba dan tes HIV sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan. Belum diketahui bagaimana hasil pemeriksaan tersebut.
“Dengan hasil 10 pemilik warung dan 40 penjaga warung di lakukan tes narkoba dan tes HIV,” ujar Kasatpol PP, Agustin Halomoan Sinaga.
Dikatakan, operasi gabungan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, serta memberikan imbauan kepada para pengelola dan penjaga kafe agar senantiasa mematuhi ketentuan jam operasional. Selain itu, operasi juga dimaksudkan menjaga ketenteraman lingkungan, serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA:
Sementara terkait pemeriksaan kesehatan (narkoba dan HIV, Red) tersebut, merupakan langkah deteksi dini sekaligus mendukung terciptanya lingkungan usaha yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam pelaksanaan razia, selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengelola dan penjaga kafe. Mereka diberi edukasi mengenai pentingnya menaati Perda, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Sinaga berpesan, seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif menciptakan lingkungan yang kondusif dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap terwujud lingkungan yang semakin aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman umum dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (sha)







