SIDOARJO (RadarJatim.id) — Sebanyak 254 pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo resmi dikukuhkan oleh Bupati Bupati Sidoarjo Subandi, pada (12/8/2026) padi di Pendopo Delta Wibaya Sidoarjo.
Pengukuhan tersebut mencakup program promosi dan mutasi bagi kepala sekolah dan tenaga pendidik tingkat SD Negeri maupun SMP Negeri. Terdiri dari, ratusan mutasi/rotasi Kepala SD Negeri, untuk promosi Kepala SD Negeri sebanyak 90 orang, promosi untuk Kepala SMP Negeri sebanyak 12 orang dan mutasi Kepala SMP Negeri sebanyak 15 orang.
Proses seleksi dilakukan secara bertahap dan transparan. Untuk jalur promosi, para peserta telah melewati serangkaian tahapan mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara sebelum dinyatakan lolos oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara itu, untuk proses mutasi juga disusun oleh PPK yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) hingga akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Seluruh data pejabat yang dikukuhkan tersebut telah diintegrasikan melalui aplikasi KSPS-TK milik Kemendikdasmen serta aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek).
Para kepala sekolah, khususnya yang promosi, Bupati Sidoarjo Subandi menghimbau untuk bertindak tegas dan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan anggaran, serta program pembangunan sekolah melalui sistem swa kelola. Kepala sekolah diminta untuk tidak terintervensi oleh pihak manapun yang mencoba mengambil alih atau mengarahkan pelaksanaan proyek secara sepihak.
“Jangan mau disetir oleh siapa pun atau pihak lain, tidak usah. Karena ini swa kelola, tanggung jawab ada di tangan panjenengan (kepala sekolah). Kalau nanti hasilnya tidak bagus, kepala sekolah yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum yang kerap mendatangi sekolah, dan memaksakan kehendak atas proyek rehabilitasi maupun pembangunan sarana-prasarana pendidikan. “Kepala sekolah harus memiliki keberanian dalam menjalankan amanah sesuai regulasi yang berlaku,” kata Bupati Subandi.

Untuk memastikan pelaksanaan program perbaikan dan rehabilitasi sekolah berjalan lancar tanpa terjerat permasalahan hukum, kami juga menyiapkan pendampingan dari Inspektorat. “Kepala sekolah yang masih merasa ragu atau belum memahami mekanisme pelaksanaan dipersilakan untuk mengajukan permohonan pendampingan,” pintanya.
“Kalau masih ada kurang pemahaman, silakan minta pendampingan ke Inspektorat. Biar teman-teman kepala sekolah bisa menjalankan program perbaikan sekolah dengan baik dan selesai tanpa ada unsur masalah dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tambahnya.
Di akhir arahan, Bupati Subandi meminta seluruh kepala sekolah juga dapat terus menjaga amanah, bekerja keras, serta melahirkan inovasi demi memajukan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.(mad)







