SIDOARJO (RadarJatim.id) – Mulai dari awal pekerjaan revitalisasi Alun-alun Sidoarjo dibarengi dengan kontroversi-kontroversi, salah satunya adanya perbedaan pandangan antara Bupati Sidoarjo, H. Subandi dengan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana.
Wabup Mimik Idayana saat melakukan inspeksi mendadak pada pertengahan Oktober 2025 lalu merasa optimis bahwa pekerjaan revitalisasi Alun-alun Sidoarjo akan selesai tepat waktu, sebagaimana kontrak kerjasama yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dengan kontraktor pelaksana.
Akan tetapi ada pemandangan yang berbeda ketika Bupati Subandi melakukan sidak pada awal Bulan Desember 2025 lalu, ia mengaku kecewa terhadap pekerjaan proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan molor dari target yang disepakati.
Rupanya kontroversi terkait proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo belum selesai, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2026 ini yang menyebutkan bahwa telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 566.442.764,27 kepada kontraktor pelaksana.
Berdasarkan LHP BPK itu, adanya temuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi pada proyek senilai Rp 26,7 Milyar di Tahun Anggaran (TA) 2025 tersebut.
Proyek yang berada dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo itu dikerjakan oleh PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), sedangkan pengawasan proyek dilakukan PT Mitra Cipta Engineering.
Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 003/PA/14.5.2/438.5.11/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Kontrak kemudian mengalami perubahan melalui addendum terakhir Nomor 003/PA/7.11.15/438.5.11/2025 tertanggal 7 November 2025. Pekerjaan selanjutnya dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima (PHO) pada 9 Januari 2026.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga berdampak pada pembayaran yang dinilai lebih besar dibandingkan pekerjaannya.
Temuan terbesar berada pada pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP) dan elektronik dengan nilai koreksi mencapai Rp 402.927.856,85. Nilai tersebut menjadi bagian terbesar dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan oleh auditor BPK.
Koreksi juga ditemukan pada pekerjaan trotoar, akses dan drainase sebesar Rp 132.664.862,45. Sementara pekerjaan lainnya tercatat memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp 85.020.837,47.
BPK juga menemukan koreksi pada sejumlah pekerjaan taman, antara lain amphitheater Rp 4.206.549,92, taman bermain Rp 10.503.034,72, taman gym Rp 390.018,11, taman balita Rp 553.780,29, taman lansia Rp 413.787,66 serta entrance barat Rp 864.648,26. Pada pekerjaan Area Paseban, auditor menghitung koreksi sebesar Rp 20.711.633,33. Begitu juga dengan pekerjaan Taman Palm, nilai koreksi mencapai Rp 114.237.920,25.
Temuan ini menjadi salah satu item yang cukup besar karena menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume atau spesifikasi yang menjadi dasar pembayaran.
Koreksi juga ditemukan pada sejumlah bangunan penunjang, diantaranya toilet umum Rp 562.547,65, bangunan pengelola Rp 126.347,87, bangunan penjaga Rp 925.008,44, dan halte bus Rp 334.168,98. Jika seluruh koreksi tersebut diakumulasikan, total kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK mencapai Rp 566.442.764,27.
Iswadi Pribadi selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Sidoarjo saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan tekait adanya temuan BPK dalam proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo, Jum’at (14/8/2026).
Bahkan pihaknya sudah melakukan tindaklanjut terhadap temuan BPK terkait kelebihan pembayaran kepada PT SAIP selaku kontraktor pelaksana.
“Sudah ditindaklanjuti,” kata Iswadi melalui pesan singkatnya. (mams)







