SIDOARJO (RadarJatim.id) – Ternyata proyek pembangunan revitalisasi Alun-alun Kabupaten Sidoarjo sudah beberapa mengalami perubahan kontrak kerja atau addendum sebanyak 3 kali.
PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) telah memenangkan lelang proyek revitalisasi Alun-alun dengan nilai sekitar Rp 24,62 Milyar dari pagu anggaran sebesar Rp 29 Milyar.
Namun ditengah-tengah pengerjaan proyek, terjadi addendum dari Rp 24.625.749.990,36 menjadi Rp 26.721.264.640,22. Artinya, nilai kontrak bertambah sekitar Rp 2,09 Milyar.
Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Iswadi Pribadi mengakui bahwa terdapat 3 kali addendum dalam proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo, Kamis (19/8/2026).
Iswadi Pribadi mengatakan bahwa tidak seluruh addendum berkaitan dengan penambahan nilai pekerjaan, perubahan nilai kontrak terjadi karena dalam proses pengerjaan ditemukan sejumlah item yang dinilai dibutuhkan dilapangan, tetapi belum tercantum dalam kontrak awal.
“Karena ada beberapa item yang memang dibutuhkan dilapangan, dan belum terakomodasi di dokumen kontrak yang pertama,” katanya
Mantan Camat Jabon itu menjelaskan bahwa sebelum item tambahan tersebut dimasukkan dalam kontrak, pihaknya meminta pengawas membuat justifikasi teknis (justek) untuk memastikan kebutuhan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak tercantum dalam kontrak awal.
Setelah justek dibuat, kontraktor diminta mengajukan penawaran harga yang dilengkapi dengan survei harga sebagai dasar untuk menentukan kewajaran harga item yang diajukan.
“Setelah justeknya diberikan, kami perintahkan untuk membuat penawaran. Mereka juga memberikan survei harga, darimana harga sekian itu penawarannya. Kita harus tahu,” jelasnya.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan volume pekerjaan atau Contract Change Order (CCO), pemeriksaan perhitungan oleh pengawas hingga dituangkan dalam berita acara sebelum akhirnya menjadi bagian dari addendum kontrak.
Menurutnya ada beberapa item yang luput atau tidak masuk dalam perencanaan awal, sehingga harus dilakukan perubahan dalam kontrak kerja yang sebelumnya telah disepakati bersama antara PT SAIP denga DLHK Sidoarjo.
Iswadi bahkan memberikan contoh perubahan material pada pekerjaan dikawasan Paseban. Kayu yang dibongkar disebut merupakan kayu jati, sementara dalam perencanaan awal tercantum material kayu meranti.
“Lha ya nggak cocok. Kalau kita pakai jati kembali, kayaknya enggak nutut duit itu,” ujarnya.
Karena pertimbangan anggaran, material tersebut kemudian disesuaikan melalui perubahan item pekerjaan. Contoh lainnya adalah ducting yang juga belum tercantum dalam perencanaan awal pembangunan.
“Termasuk juga ducting! Ducting di pembangunan enggak ada,” tambahnya.
Ditegaskan oleh Iswadi bahwa mekanisme perubahan pekerjaan tetap dilakukan melalui tahapan administratif dan teknis, termasuk pemeriksaan perhitungan oleh pengawas.
“Termasuk penghitungan denda keterlambatan juga dimasukan dalam kontrak addendum,” tegasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan RadarJatim.id bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) telah ditemukan kelebihan bayar pembangunan Alun-alun Sidoarjo sebesar Rp 566.442.764,27 yang harus dikembalikan oleh PT SAIP ke Kas Daerah (Kasda) Sidoarjo.
Selain itu, BPK juga mengungkapkan bahwa PT SAIP juga dikenakan denda sebesar Rp 601.830.284,75 karena mengalami keterlambatan penyelesaian Alun-alun Sidoarjo selama 25 hari. (mams)







