• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 26 Agustus 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Posisi Objek Sengketa Griya Keraton Diperdebatkan, PT Matahari Ajukan Bukti PBG di Persidangan

by Radar Jatim
26 Agustus 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Posisi Objek Sengketa Griya Keraton Diperdebatkan, PT Matahari Ajukan Bukti PBG di Persidangan
10
VIEWS

KEDIRI (RadarJatim.id) – Persoalan posisi objek yang disengketakan dalam perkara perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (26/8/2026).

Perkara perdata dengan nomor 50/Pdt.G/2026/PN Gpr tersebut mempertemukan Samsul Ghorib dan Kurnia Rahman sebagai penggugat, PT Sekar Pamenang sebagai tergugat, serta PT Matahari Sejati Sejahtera sebagai turut tergugat.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut, para pihak memasuki tahapan pembuktian dengan mengajukan sejumlah bukti tambahan. Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan PT Matahari Sejati Sejahtera.

Dokumen tersebut digunakan untuk mendukung dalil bahwa objek yang disengketakan dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Gpr berada di luar kawasan perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Kuasa Hukum Samsul Ghorib dan Kurnia Rahman, Imam Mukhlas, mengatakan, bukti yang diajukan PT Matahari menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, khususnya berkaitan dengan batas dan posisi objek sengketa.

“Pada prinsipnya PT Matahari menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan, bahwa objek sengketa yang kami gugat tidak termasuk kawasan perumahan Griya Keraton Sambirejo,” kata Imam seusai persidangan.

Menurut Imam, posisi tersebut masih merupakan bagian dari argumentasi dan pembuktian yang harus diuji dalam persidangan. Ia menegaskan, Samsul Ghorib dan Kurnia Rahman mengajukan gugatan dalam kapasitas pribadi sebagai pihak yang berkepentingan terhadap objek yang disengketakan.

Sementara itu, Direktur PT Matahari Sejati Sejahtera, Samsul Ghorib, mengatakan dokumen perizinan yang diajukan perusahaannya telah melalui proses yang diperlukan. Ia menyebut dokumen tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk menyatakan bahwa objek dalam perkara Nomor 50 berada di luar kawasan perumahan Griya Keraton.

“Perkara 50 ini di luar dari kawasan perumahan Griya Keraton sesuai dengan SKPBG yang kami punya,” ujar Samsul.

Samsul mengatakan, bukti tersebut disampaikan kepada majelis hakim sebagai bagian dari pembelaan PT Matahari Sejati Sejahtera dalam kapasitasnya sebagai turut tergugat. Namun, klaim mengenai letak objek tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Penentuan apakah objek perkara benar berada di dalam atau di luar kawasan Griya Keraton masih harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.

Di sisi lain, PT Sekar Pamenang selaku tergugat tetap mempertahankan jawaban dan dalil hukum yang telah disampaikan dalam perkara tersebut. Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, mengatakan pihaknya mencermati bukti tambahan yang diajukan oleh PT Matahari Sejati Sejahtera.

Menurut Bagus, perkara tersebut masih berada pada tahap pembuktian, sehingga seluruh pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan dokumen maupun menghadirkan saksi guna memperkuat dalil masing-masing.

“Ini rangkaian perkara yang dulu pernah kita laporkan terkait dengan dugaan penggantian rumah kunci. Prosesnya masih berjalan,” ujar Bagus.

Ia menegaskan, mengenai siapa yang nantinya dinilai memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan dan pembuktian selesai.

Samsul Hadir dalam Dua Kapasitas

Persidangan perkara ini juga memiliki posisi para pihak yang cukup unik. Samsul Ghorib tercatat sebagai penggugat secara pribadi bersama Kurnia Rahman. Pada saat yang sama, Samsul juga hadir dalam persidangan sebagai Direktur PT Matahari Sejati Sejahtera, perusahaan yang berkedudukan sebagai turut tergugat.

Dengan demikian, kehadiran Samsul dalam persidangan berkaitan dengan dua kapasitas hukum yang berbeda, yakni sebagai pihak penggugat secara pribadi dan sebagai perwakilan perusahaan yang menjadi turut tergugat. Adapun PT Sekar Pamenang berkedudukan sebagai tergugat dan menghadapi gugatan melalui tim kuasa hukumnya.

Perbedaan kedudukan tersebut menjadi relevan karena bukti yang diajukan PT Matahari berkaitan langsung dengan persoalan posisi objek perkara, sementara masing-masing pihak memiliki kepentingan dan dalil hukum yang berbeda dalam perkara tersebut.

Kelanjutan persidangan kemudian ditunda selama satu minggu. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk melanjutkan proses pembuktian, termasuk menghadirkan saksi.

Dengan masih berlangsungnya tahap pembuktian, persoalan utama mengenai apakah objek sengketa termasuk kawasan Griya Keraton Sambirejo atau berada di luar kawasan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah diputus.

Begitu pula dengan dokumen PBG yang diajukan PT Matahari. Dokumen tersebut masih menjadi bagian dari alat bukti yang akan dinilai bersama bukti-bukti lainnya. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh dokumen, keterangan saksi, serta dalil dan bantahan masing-masing pihak sebelum menentukan pertimbangan hukum dan menjatuhkan putusan. (rul)

Tags: Griya KedatonObjek SengketaPerdebatanPersidangan

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Jelang Muktamar ke-35 NU, Kiai Sepuh Ingatkan Bahaya Pengondisian dan Tekanan terhadap Muktamirin

Jelang Muktamar ke-35 NU, Kiai Sepuh Ingatkan Bahaya Pengondisian dan Tekanan terhadap Muktamirin

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In