• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 1 September 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Artikel dan Opini

Jangan Biarkan Kesetaraan Berhenti di Perda

by Radar Jatim
24 Agustus 2026
in Artikel dan Opini
0
Jangan Biarkan Kesetaraan Berhenti di Perda

Abdullah Sidiq Notonegoro

40
VIEWS

Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro

Ada ukuran kemajuan sebuah daerah yang sering luput dari gemerlap pembangunan. Bukan semata-mata berapa panjang jalan yang dibangun, berapa banyak investasi yang masuk, atau seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi yang dicapai, melainkan sejauh mana pembangunan mampu membuat seluruh warganya merasa memiliki tempat yang sama.

Ukuran itu menjadi penting ketika kita berbicara tentang penyandang disabilitas, kelompok warga yang dalam banyak hal masih menghadapi hambatan untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, pelayanan publik, maupun ruang sosial secara setara.

Karena itu, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas patut diapresiasi. Perda ini memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas, tidak hanya dalam bentuk perlindungan sosial, tetapi juga pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kewirausahaan, aksesibilitas, pelayanan publik, partisipasi, dan pemberdayaan. Kehadirannya menunjukkan, bahwa isu disabilitas mulai ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah, bukan sekadar urusan sosial yang berdiri sendiri.

Kebijakan tersebut juga tidak lahir dari ruang kosong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sebelumnya telah menjalankan berbagai program bagi penyandang disabilitas, mulai dari rehabilitasi sosial, bantuan alat bantu, bantuan sosial hingga pemberdayaan. Dinas Sosial Kabupaten Gresik bersama Sentra Margo Laras Pati, misalnya, pada Mei 2026 menyalurkan bantuan ATENSI kepada 163 penerima manfaat, termasuk penyandang disabilitas, dalam bentuk –di antaranya– kursi roda, walker, tongkat adaptif, kruk, dan alat bantu sesuai kebutuhan. Dengan demikian, Perda 7/2026 dapat dipandang sebagai penguatan terhadap kebijakan yang telah berjalan sekaligus pijakan untuk membangun pelayanan yang lebih terintegrasi.

Arah kebijakan itu sejalan dengan pesan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Dalam peringatan Hari Peduli Autisme Sedunia pada April 2026, Bupati Yani menegaskan, bahwa anak maupun orang dewasa dengan autisme harus memiliki kedudukan dan hak yang sama untuk menjalani kehidupan yang utuh dan bermakna di tengah masyarakat tanpa diskriminasi. Pernyataan tersebut menunjukkan, bahwa pemerintah daerah ingin mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas, dari sekadar penerima bantuan menjadi warga yang memiliki hak, kemampuan, kesempatan, dan masa depan.

Komitmen itu juga menyentuh aspek kemandirian ekonomi. Pemkab Gresik mencatat 72 tenaga kerja penyandang disabilitas yang telah bekerja, sebagian melalui fasilitasi Dinas Tenaga Kerja pada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta. Bupati Yani juga mendorong agar semakin banyak perusahaan memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas. Langkah tersebut patut diperkuat, karena kesetaraan tidak akan pernah sempurna jika penyandang disabilitas hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat, tetapi tidak memperoleh kesempatan untuk bekerja, berkarya, dan mandiri.

Dari Komitmen Menjadi Sistem

Di sinilah penting membedakan antara membantu dan memberdayakan. Bantuan sosial diperlukan ketika seseorang menghadapi keterbatasan ekonomi atau membutuhkan alat bantu untuk menjalani kehidupan. Namun, kebijakan yang lebih maju harus mampu membuka jalan menuju kemandirian. Seorang penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan kursi roda agar dapat bergerak, tetapi juga membutuhkan sekolah yang dapat diakses, keterampilan yang sesuai, pekerjaan yang layak, serta lingkungan yang tidak menutup kesempatan hanya karena kondisi fisiknya.

Perspektif tersebut kemudian diperkuat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman. Dalam sosialisasi Perda 7/2026, ia menegaskan, bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan komitmen dan kolaborasi lintas sektor. Persoalan disabilitas, menurutnya, tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan sosial karena menyentuh pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik dan partisipasi, olahraga, seni, pariwisata, aksesibilitas, serta pelayanan publik.

Pandangan tersebut penting karena kebutuhan penyandang disabilitas memang tidak berhenti pada satu jenis pelayanan. Ketika seseorang hendak bersekolah, yang dibutuhkan bukan hanya bantuan sosial, tetapi sistem pendidikan yang mampu menerima perbedaan. Ketika mencari pekerjaan, yang dibutuhkan bukan sekadar pelatihan, tetapi juga dunia kerja yang bersedia memberikan kesempatan. Ketika menggunakan fasilitas umum, yang dibutuhkan bukan hanya bangunan yang tersedia, tetapi ruang yang benar-benar dapat diakses. Dengan perspektif demikian, implementasi Perda 7/2026 harus masuk ke dalam cara pemerintah merancang seluruh pelayanan dan pembangunan.

Sekda Washil juga mengingatkan agar aksesibilitas dipikirkan sejak tahap perencanaan. Jangan sampai bangunan selesai dibangun baru kemudian pemerintah memikirkan bagaimana penyandang disabilitas dapat menggunakannya. Gagasan tersebut sebenarnya jauh lebih luas daripada penyediaan ramp, jalur khusus, atau fasilitas fisik lainnya. Ia menyangkut cara berpikir bahwa pembangunan harus sejak awal dirancang untuk masyarakat yang memiliki kondisi dan kebutuhan yang beragam. Inklusivitas bukan tambahan setelah proyek selesai, melainkan bagian dari desain pembangunan sejak awal.

Pada tingkat pelaksanaan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, juga menekankan, bahwa implementasi perda tidak boleh menjadi tanggung jawab sektoral satu perangkat daerah. Menurutnya, diperlukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi lintas sektor agar pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar terwujud secara nyata dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan, bahwa tantangan berikutnya bukan lagi soal apakah Gresik membutuhkan kebijakan disabilitas, tetapi bagaimana kebijakan itu diterjemahkan menjadi tindakan yang konsisten. Perda harus hadir dalam perencanaan program, penganggaran, pembangunan fasilitas publik, pelayanan administrasi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga pemberdayaan ekonomi. Di titik inilah koordinasi menjadi penting agar penyandang disabilitas tidak harus menghadapi birokrasi yang terpecah-pecah ketika membutuhkan pelayanan.

Data Harus Menjadi Jalan Keluar

Data juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Profil Data Kependudukan Kabupaten Gresik Semester I Tahun 2025 mencatat 1.518 agregat disabilitas dalam enam kategori. Kategori mental/jiwa tercatat paling besar dengan 678, disusul rungu/wicara sebanyak 270 dan fisik sebanyak 264. Data tersebut tersebar di berbagai kecamatan. Namun, angka itu perlu dibaca secara hati-hati karena merupakan agregat pencatatan dan tidak otomatis sama dengan jumlah individu unik penyandang disabilitas.

Yang jauh lebih penting dari angka adalah bagaimana data tersebut digunakan. Data penyandang disabilitas seharusnya mampu menjawab kebutuhan pemerintah dalam menentukan siapa yang membutuhkan alat bantu, siapa yang belum memperoleh pendidikan, siapa yang membutuhkan layanan kesehatan, siapa yang belum memiliki pekerjaan, dan siapa yang membutuhkan perlindungan sosial. Data yang baik bukan sekadar membuat laporan pemerintah lebih lengkap, melainkan membuat kebijakan lebih tepat sasaran.

Pada titik ini, penyandang disabilitas perlu dilihat sebagai subjek kebijakan. Mereka bukan sekadar angka dalam database pemerintah atau nama dalam daftar penerima bantuan. Pengalaman mereka mengenai hambatan pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, fasilitas publik, dan kehidupan sosial merupakan pengetahuan penting yang seharusnya menjadi bagian dari proses perumusan dan evaluasi kebijakan. Pemerintah akan lebih mudah memperbaiki pelayanan jika mendengar langsung apa yang dialami oleh warga yang dilayaninya.

Karena itu, implementasi Perda 7/2026 juga membutuhkan mekanisme partisipasi yang nyata. Pemerintah perlu memastikan ruang konsultasi dan penyampaian aspirasi tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Masukan dari penyandang disabilitas dapat digunakan untuk mengevaluasi fasilitas publik, kualitas pelayanan, akses informasi, maupun program pemberdayaan. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya dirancang berdasarkan asumsi birokrasi, tetapi juga berdasarkan pengalaman warga.

Kesetaraan Membutuhkan Masyarakat

Di luar birokrasi, masyarakat mempunyai peran yang tidak kecil. Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk membuat regulasi, menyediakan anggaran, dan membangun pelayanan, tetapi kehidupan penyandang disabilitas berlangsung di tengah masyarakat. Karena itu, keberhasilan kebijakan sangat dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat memperlakukan mereka dalam kehidupan sehari-hari. Kesetaraan tidak akan tumbuh jika penyandang disabilitas masih dipandang sebagai objek belas kasihan, dianggap tidak mampu, atau dijauhkan dari ruang sosial hanya karena memiliki keterbatasan.

Masyarakat dapat menjadi kekuatan yang mempercepat perubahan itu. Sikap sederhana seperti menghormati fasilitas aksesibilitas, tidak melakukan diskriminasi, memberikan kesempatan yang sama, membantu ketika memang diperlukan tanpa merendahkan, serta membuka ruang partisipasi sudah menjadi bagian dari pembangunan inklusif. Demikian pula keluarga mempunyai peran dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan berkembang, sementara lingkungan pendidikan dan pekerjaan mempunyai tanggung jawab menciptakan ruang yang aman dan setara.

Dukungan masyarakat juga tidak berarti menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah begitu saja. Sebaliknya, masyarakat perlu ikut memastikan agar kebijakan berjalan sesuai tujuan. Pemerintah harus terbuka terhadap kritik dan evaluasi, sementara masyarakat juga perlu memberikan dukungan ketika pemerintah melakukan pembenahan. Hubungan semacam ini jauh lebih sehat daripada sekadar saling menyalahkan ketika kebijakan belum berjalan sempurna.

Perda 7/2026 adalah kesempatan bagi Gresik untuk menunjukkan bahwa pembangunan bukan hanya tentang pertumbuhan, tetapi juga tentang keadilan dalam menikmati hasil pembangunan. Bupati telah memberikan arah tentang pentingnya kesetaraan dan kesempatan. Sekda mendorong agar prinsip inklusivitas masuk sejak perencanaan pembangunan. Dinas Sosial mengingatkan pentingnya koordinasi, monitoring, dan evaluasi. Pemerintah daerah juga telah memiliki sejumlah program yang dapat menjadi fondasi. Tinggal memastikan seluruh komitmen tersebut bergerak dalam arah yang sama dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan.

Karena itu, Perda 7/2026 layak didukung sekaligus dikawal. Dukungan diperlukan agar kebijakan yang baik memperoleh energi untuk berjalan, sedangkan pengawalan diperlukan agar implementasinya tetap berada pada jalur yang benar. Kritik pun tetap penting, tetapi kritik seharusnya menjadi cara untuk memperbaiki kebijakan, bukan alasan untuk menafikan seluruh langkah yang telah dilakukan.

Jangan sampai Perda 7/2026 hanya menjadi regulasi yang bagus ketika dibaca, tetapi tidak terasa manfaatnya ketika dijalani. Jangan sampai kesetaraan hanya menjadi kalimat dalam dokumen pemerintah, sementara penyandang disabilitas masih harus berjuang sendiri untuk memperoleh akses yang seharusnya menjadi haknya. Sebaliknya, mari menjadikan perda ini sebagai titik awal untuk membangun budaya baru dalam pemerintahan dan masyarakat Gresik: budaya yang tidak sekadar membantu, tetapi memberdayakan; tidak sekadar melindungi, tetapi memberi kesempatan; dan tidak sekadar berbicara tentang penyandang disabilitas, tetapi mau mendengar suara mereka.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Perda 7/2026 bukan seberapa banyak sosialisasi dilakukan, berapa kali rapat digelar, atau seberapa tebal laporan yang dihasilkan. Ukurannya jauh lebih sederhana: apakah penyandang disabilitas di Gresik semakin mudah mengakses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, dan ruang kehidupan lainnya? Jika jawabannya iya, maka regulasi telah menemukan maknanya dalam kehidupan nyata.

Gresik memiliki modal untuk menuju ke sana. Pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen melalui regulasi dan berbagai program, sementara masyarakat memiliki ruang besar untuk ikut memastikan perubahan itu terjadi. Semua unsur tersebut perlu berjalan bersama agar kesetaraan tidak berhenti sebagai kalimat dalam peraturan daerah.

Sebab, ukuran Gresik yang maju bukan hanya ketika investasinya bertambah, ekonominya tumbuh, atau infrastrukturnya semakin baik. Gresik juga harus mampu memastikan bahwa setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas, dapat berjalan bersama dalam pembangunan tanpa harus terlebih dahulu meminta belas kasihan.

Kesetaraan telah memperoleh rumah hukumnya. Kini tugas kita bersama memastikan pintunya benar-benar terbuka untuk semua. {*}

*) Abdullah Sidiq Notonegoro, Ketua PADMA Indonesia.

Tags: Abdullah Sidiq NotonegoroDisabilitasKesetaraanPerda 7/2026

Related Posts

Jangan Biarkan Kesetaraan Berhenti di Perda

Bawean, Belajar Bertahan Sebelum Laut Mengisolasi

by Radar Jatim
31 Agustus 2026
0

Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro Orang...

Sosialisasi Perda 7/2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Sosialisasi Perda 7/2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

by Radar Jatim
19 Agustus 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Pemerintah Kabupaten...

Pulang Bukan Akhir Perjalanan

Pulang Bukan Akhir Perjalanan

by Radar Jatim
8 Agustus 2026
0

(Belajar dari Anak-anak Pekerja Migran...

Load More
Next Post
Rayakan Kemerdekaan ke-81 RI, Ratusan Hadiah Semarakan Karnaval dan Jalan Sehat Warga RW 03 Desa Balongtani

Rayakan Kemerdekaan ke-81 RI, Ratusan Hadiah Semarakan Karnaval dan Jalan Sehat Warga RW 03 Desa Balongtani

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In