SURABAYA (Radarjatim.id ) – Grha DPC PERADI Surabaya di Jalan Menanggal Timur No. 40 resmi digunakan pada Sabtu (5/9/2026). Gedung empat lantai tersebut dibangun melalui kontribusi dan gotong royong para advokat tanpa menggunakan anggaran negara.

Ketua Umum DPN PERADI yang juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan, mengatakan pembangunan gedung tersebut menjadi salah satu bukti kemandirian organisasi advokat.
Wamenko Imipas Otto Hasibuan mengatakan, PERADI merupakan organ negara yang bebas dan mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, organisasi advokat tidak memperoleh alokasi dana dari negara.
“Tidak ada satu rupiah pun uang yang diamanatkan atau diserahkan oleh negara kepada organ negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini,” kata Otto saat peresmian Grha DPC PERADI Surabaya.
Menurut Otto, kondisi tersebut membuat pembangunan gedung PERADI di berbagai daerah memiliki arti penting bagi keberlangsungan organisasi. Aset yang dibangun melalui kemampuan internal tersebut harus dipertahankan dan diwariskan kepada kepengurusan berikutnya.
“Jadi bukan milik Otto Hasibuan atau Sekjen atau siapa pun,” tegasnya.
Otto menyebut DPN PERADI telah memiliki sejumlah aset berupa gedung dan tanah di berbagai daerah, di antaranya Medan, Bandung, Jember, Palembang, dan Sidoarjo. Selain itu, PERADI telah membeli tanah untuk rencana pembangunan gedung di Tasikmalaya dan Indramayu.
Ia mengatakan pengelolaan keuangan organisasi dilakukan dengan prinsip bahwa penerimaan dari anggota maupun kegiatan organisasi harus dikembalikan dalam bentuk program dan layanan bagi anggota.
Salah satunya berupa santunan asuransi sebesar Rp10 juta kepada ahli waris anggota PERADI yang meninggal dunia. Sementara iuran anggota disebut sebesar Rp750.000 untuk tiga tahun.
“Rupiah pun, itu sepeser pun, kita simpan,” ujarnya.
Otto juga mencontohkan pelaksanaan rapat kerja nasional PERADI yang diikuti ribuan anggota. Biaya transportasi, hotel, dan konsumsi peserta dalam kegiatan tersebut ditanggung organisasi.
“Jadi uang itu jelas kembali kepada anggota,” katanya.
Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto mengatakan pembangunan Grha DPC PERADI Surabaya merupakan hasil gotong royong para anggota.
Menurutnya, tidak ada dana dari pihak luar yang digunakan untuk membangun gedung tersebut. Kontribusi diberikan para advokat dengan nominal berbeda-beda, mulai dari Rp50 juta, Rp100 juta, Rp150 juta hingga Rp500 juta.
Sebagian anggota lainnya tidak memberikan sumbangan dalam bentuk uang, tetapi tetap memberikan dukungan moral terhadap pembangunan gedung.
“Bangga karena apa? Ya, karena uangnya sendiri, Pak. Karena uang kita sendiri, dari kocek masing-masing anggota,” kata Hariyanto.
Hariyanto menegaskan pembangunan gedung tersebut bukan keputusan sepihak pengurus. Rencana pembangunan dibahas melalui rapat pengurus harian, rapat pleno yang diperluas hingga rapat anggota cabang.
Forum anggota menyetujui pembelian tanah, rencana anggaran biaya pembangunan hingga proses penyelesaian gedung.
Ia mengatakan kritik dari anggota terhadap pembangunan gedung merupakan bagian dari dinamika organisasi sepanjang disertai masukan yang konstruktif.
“Kalau kritiknya membangun dan memberikan saran-saran, tidak masalah,” ujarnya.
Selain menjadi kantor organisasi, Grha DPC PERADI Surabaya juga disiapkan sebagai ruang pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu.
Hariyanto mengatakan masyarakat dapat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis, termasuk untuk perkara di pengadilan, proses penyidikan maupun penuntutan.
“Dengan berdirinya gedung ini, kami semua mengharapkan masyarakat memahami bahwa kami berdiri dan ada untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata Hariyanto.
Pada hari peresmian, gedung tersebut langsung digunakan untuk kegiatan organisasi. Sebanyak 218 advokat dan calon advokat mengikuti pembekalan serta agenda pengangkatan advokat di lantai empat.
Otto mengapresiasi kekompakan DPC PERADI Surabaya dalam mewujudkan pembangunan gedung tersebut. Menurutnya, keberadaan gedung sendiri juga memberikan efisiensi karena kegiatan organisasi tidak harus selalu digelar di hotel.
“Biasanya di hotel, ini sekarang di gedung. Penghematan luar biasa jadinya dan kebanggaan tentunya,” katanya.
Otto berharap keberadaan Grha DPC PERADI Surabaya dapat memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi advokat dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.
“Prinsipnya adalah dari anggota untuk anggota. Ini prinsipnya demi kejayaan penegakan hukum di negeri kita ini,” pungkas Otto. (RJ9)







