• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ratusan Penegak Hukum Ikut Seminar Nasional, Otto Hasibuan Bahas KUHP dan KUHAP Baru

by Radar Jatim
5 September 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Ratusan Penegak Hukum Ikut Seminar Nasional, Otto Hasibuan Bahas KUHP dan KUHAP Baru
345
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – Ratusan penegak hukum, membanjiri Aula AG Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya. Pasalnya, mereka ingin menimba ilmu tentang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, menilai membutuhkan perubahan paradigma dari seluruh aparat penegak hukum. Perubahan tersebut dinilai menjadi salah satu kunci agar pembaruan hukum pidana dapat diterapkan secara efektif.

Seminar Nasional, bertema “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Aula AG Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya.

Seminar tersebut digelar Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI bekerja sama dengan FH Unair Surabaya, DPC PERADI Surabaya, BEM FH Unair, dan YLC PERADI Surabaya.

Otto mengatakan, tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya berkaitan dengan substansi aturan, tetapi terutama kesiapan polisi, jaksa, hakim, dan advokat untuk menerapkan pola pikir yang sesuai dengan paradigma hukum pidana baru.

“Kita harus mampu menerima keberadaan KUHP ini dengan mengubah paradigma kita tentang isi daripada KUHP dan KUHAP. Tanpa kemampuan untuk mengubah paradigma, saya yakini kita tidak akan bisa menjalankan KUHP dan KUHAP ini secara baik dan benar,” ujar Otto.

Menurut Otto, selama puluhan tahun aparat penegak hukum terbiasa dengan pendekatan hukum pidana yang lebih menitikberatkan pada penghukuman dan pemenjaraan. Sementara itu, KUHP baru membawa pendekatan yang lebih luas, termasuk perlindungan masyarakat, ketertiban sosial, pembinaan pelaku, pidana alternatif, dan keadilan restoratif.

Ia menilai perubahan pola pikir tersebut tidak mudah karena paradigma lama telah mengakar dalam praktik penegakan hukum. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum diminta mempelajari dan memahami KUHP serta KUHAP baru secara menyeluruh.

Otto juga menyebut pemerintah perlu menyiapkan sedikitnya 25 peraturan pelaksana serta Peraturan Presiden sebagai instrumen pendukung untuk memperkuat penerapan aturan pidana baru.

“Ini merupakan karya kita sendiri. Karenanya, harus benar-benar didalami. Mungkin masih ada kekurangan di sana-sini, tapi hal tersebut jangan sampai menjadikan kita malas untuk mempelajarinya,” ujarnya.

Dorong Percepatan Aturan Teknis

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Firmanto Laksana menyoroti kebutuhan terhadap aturan teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan KUHAP baru.

Menurut Firmanto, aturan teknis diperlukan untuk mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dan disparitas dalam penegakan hukum. Ia mendorong pemerintah mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah yang mengatur sejumlah ketentuan penting.

Tiga hal yang menjadi perhatian yakni tata cara pemberian keterangan saksi melalui audiovisual, standar autentikasi alat bukti elektronik, serta pedoman teknis pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah.

Firmanto juga meminta Mahkamah Agung menerbitkan pedoman interpretasi sementara terhadap norma-norma terbuka dalam KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan praperadilan.

“Untuk jangka menengah, dapat dipertimbangkan revisi terbatas dengan membuat UU yang pada intinya memperbaiki dan melengkapi kodifikasi sehingga dapat menghindari disparitas penegakan hukum dan mengefektifkan pelaksanaan pemidanaan atas pasal-pasal yang bersifat norma terbuka dan berpotensi multitafsir,” kata Firmanto.

Soroti Sejumlah Persoalan

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Surya Jaya turut memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

Beberapa persoalan yang dinilai masih perlu dikaji antara lain syarat minimum pembuktian, Pasal 37 huruf A KUHP Nasional, alat bukti dan syarat perolehannya, praperadilan, pengakuan terdakwa di persidangan, sistem plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA), putusan lepas dari segala tuntutan hukum, serta dana abadi.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana FH Unair Prof. Dr. Nur Basuki Minarno mengingatkan adanya potensi kerumitan dalam penerapan sejumlah mekanisme baru, seperti restorative justice, plea bargaining, pemaafan hakim, dan DPA.

Ia menilai batas kewenangan hakim dalam menilai kesepakatan antara pelaku dan korban menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam penerapan mekanisme tersebut.

Seminar nasional ini menjadi forum yang mempertemukan perspektif pemerintah, lembaga peradilan, akademisi, dan profesi advokat untuk membahas hambatan serta tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia.

Selain Otto Hasibuan, Firmanto Laksana, Surya Jaya, dan Nur Basuki Minarno, seminar tersebut menghadirkan Wakil Dekan III FH Unair Dr. Maradona sebagai moderator. (RJ9)

Tags: Grha DPC PERADI SurabayaKUHP dan KUHAP baruSeminar NasionalUnairWamenko Otto Hasibuan

Related Posts

Semarak Karaoke Sambut Peresmian Grha DPC PERADI Surabaya, Ini Pemenangnya

Semarak Karaoke Sambut Peresmian Grha DPC PERADI Surabaya, Ini Pemenangnya

by Radar Jatim
3 September 2026
0

Menjelang peresmian Grha DPC PERADI...

STIAMAK Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Praktisi dan Pakar Logistik Maritim

STIAMAK Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Praktisi dan Pakar Logistik Maritim

by Radar Jatim
1 Juli 2026
0

SURABAYA (RadarJatim.id) -- Para praktisi...

Melalui ‘Green Jobs Festival Surabaya 2026’ Pemprov Jatim Dorong Karier Hijau Berkelanjutan

Melalui ‘Green Jobs Festival Surabaya 2026’ Pemprov Jatim Dorong Karier Hijau Berkelanjutan

by Radar Jatim
20 April 2026
0

SURABAYA (Radarjatim.id) -- Upaya mendorong...

Load More
Next Post
Pelukis Bocah Annisa Nismara Asal Gresik Gelar Pameran Tunggal Perdana di Surabaya

Pelukis Bocah Annisa Nismara Asal Gresik Gelar Pameran Tunggal Perdana di Surabaya

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In