SIDOARJO (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh serta mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis Presiden Prabowo Subianto.
Langkah evaluasi dan pendampingan ketat kini ditingkatkan guna memastikan program nasional ini berjalan aman dan tepat sasaran. Termasuk juga bila ada SPPG yang belum berizin diminta untuk ditindak tegas, dihentikan operasionalnya.
Evaluasi mendalam dilakukan merespons persoalan yang sempat muncul di lapangan, termasuk kasus dugaan keracunan makanan di salah satu pondok pesantren di Sidoarjo baru-baru ini.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak terkait, khususnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk memperkuat koordinasi, sosialisasi, dan sosialisasi SOP.
“Penegakan aturan dan kelengkapan perizinan menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan,” tegas Bupati Sidoarjo saat memberikan arahan kepada ratusan Ketua SPPG se Kabupaten Sidoarjo, pada (8/9/2026) di Pendopo Pemkab Sidoarjo.
Prinsipnya program ini harus sukses karena menyasar anak-anak sekolah, kaum duafa, hingga ibu hamil. “Namun, prosedur tetap (SOP) dan legalitas perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan berjalan, bukan sebaliknya,” tegas Bupati Subandi.
Bupati Subandi juga menegaskan, berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, dari seluruh SPPG yang beroperasi di wilayah Sidoarjo,
“Sebanyak 22 SPPG masih dalam proses pengurusan izin. Dan 21 SPPG tercatat belum mengantongi izin sama sekali,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Subandi meminta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengambil tindakan tegas.
“Jika SPPG yang belum berizin tidak segera menyelesaikan proses legalitasnya, Dinkes diminta berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat untuk menghentikan sementara operasional SPPG tersebut demi mencegah risiko keracunan berulang,” pintanya.
Selain itu, Bupati Sidoarjo juga akan melakukan Pembentukan Satgas dan Pengawasan Korwil
untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Pemkab Sidoarjo mendorong optimalisasi peran Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda), serta penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati berdasarkan arahan BGN.
Selain itu, Koordinator Wilayah (Korwil) di tingkat kecamatan dan para camat diminta aktif melakukan pendampingan langsung.
“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat koordinasi di atas kertas, tetapi harus memastikan setiap SPBG menjalankan standar operasional secara disiplin,” pungkas Bupati Sidoarjo.(mad)








