SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan segera merealisasikan/mencairkan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk desa-desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
M. Ainur Rahman, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo mengatakan bahwa anggaran BKK sebesar Rp 200 juta untuk masing-masing desa segera bisa diajukan dan diproses pencairannya, Kamis (17/9/2026).
BKK tersebut merupakan bagian dari salah satu program unggulan Bupati Sidoarjo, H. Subandi yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sidoarjo.
Anggaran sebesar Rp 200 itu akan digunakan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mendukung pembangunan sesuai dengan kebutuhan, namun tetap dalam sektor yang telah ditentukan oleh Pemkab Sidoarjo.
“Tahun ini kita menganggarkan Rp 200 juta. Ada empat hal, pertama tentang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan yang keempat tentang TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah, Reduce, Reuse, Recycle, red)” kata Ainur Rahman saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Ainur menjelaskan bahwa dari empat sektor tersebut, petunjuk teknis (juknis) untuk tiga sektor sudah selesai. Karena itu, proses pengajuan pencairan untuk desa sudah dapat dilakukan.
Sedangkan satu sektor lainnya menunggu penyelesaian juknis yang masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
“Mudah-mudahan minggu ini selesai. Jadi ini sudah bisa diproses,” jelasnya.
Menurut Ainur bahwa Pemdes sudah dapat mengajukan pencairan anggaran BKK untuk bidang pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk bidang yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), penetapan Surat Keputusan (SK) juga telah dilakukan sehingga proses administrasinya dapat dilanjutkan.
“Kemarin untuk yang DLHK sudah disampaikan SK-nya, karena sudah ada penetapan SK-nya. Proses, mungkin dalam minggu depan semuanya sudah clear,” ujarnya.
Dengan demikian, pencairan BKK tersebut tidak lagi sebatas rencana. Pemdes sudah dapat menyiapkan pengajuan sesuai kebutuhan pembangunan yang akan dibiayai melalui anggaran tersebut.
Meski Pemdes diberikan ruang untuk menentukan kebutuhan, penggunaannya tetap memiliki batasan. Pemkab Sidoarjo memastikan anggaran Rp 200 juta itu tidak bisa digunakan di luar empat sektor yang telah ditetapkan.
“Penggunaannya kita fasilitasi, dan kita komunikasikan tergantung kebutuhan desa. Tapi kita yang menentukan, tidak boleh keluar dari empat yang sudah kita tentukan tadi,” tegasnya.
Dengan mulai dibukanya pengajuan pencairan, Pemdes kini tinggal menyesuaikan kebutuhan pembangunan masing-masing dengan sektor yang telah ditetapkan.
Pemkab Sidoarjo menargetkan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga anggaran tersebut bisa segera dimanfaatkan di tingkat desa. (mams)








