JEMBER (Radar jatim.id) — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI Jember periode 2021–2023.
Tersangka terbaru yakni Siti Kholijah, yang disebut berperan sebagai collection agent. Kejati Jatim menduga Siti mengajukan calon debitur fiktif atau tidak memenuhi persyaratan, menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Dana KUR yang semestinya diterima debitur juga diduga dikuasai collection agent untuk menutup kredit macet maupun kepentingan pribadi.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Empat di antaranya disebut berperan sebagai collection agent.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan internal BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo sebelumnya mengatakan, perseroan sejak awal memilih membawa temuan tersebut ke ranah penegakan hukum agar dapat ditangani secara objektif dan transparan.
“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki.
Dalam pengembangan penyidikan, aparat penegak hukum mengungkap dugaan penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data usaha, serta penguasaan rekening dan dana pencairan oleh pihak selain debitur.
Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar.
Perbaikan Mekanisme
Okki menegaskan BNI tidak hanya mendukung proses hukum, tetapi juga melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran KUR untuk mencegah potensi penyimpangan serupa.
“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit secara berkala,” katanya.
Menurut Okki, penguatan tersebut dilakukan untuk memastikan KUR disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan digunakan sesuai tujuan pembiayaan.
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak,” tegasnya.
Sebelumnya, BNI juga telah melakukan tindak lanjut internal terhadap sejumlah pegawai yang terkait dengan perkara tersebut.
Perkembangan terbaru menunjukkan laporan awal BNI terus ditindaklanjuti aparat penegak hukum melalui penetapan tersangka secara bertahap. Kejati Jatim juga masih melakukan pengembangan penyidikan dan penelusuran aset untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
BNI menyatakan akan terus kooperatif dalam mendukung proses tersebut serta menyediakan data dan dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RJ9)








