SURABAYA RadarJatim.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memastikan, berkas 5 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang telah dinyatakan lengkap (P21). Sementara 1 berkas lagi dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim untuk disempurnakan.
“Bahwa pada hari Selasa, sekira pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Fathur Rohman kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Dijelaskan, 5 berkas yang lengkap itu untuk tersangka Ketua Panpel Arema Arema FC AH, Securty Officer SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim H, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Sementara itu, 1 berkas lagi dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim untuk disempurnakan. Hal itu karena unsur pasal yang disangkakan dinilai belum layak untuk diteruskan ke tahap penuntutan.
“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” terang Fathur.
Ia menambahkan, berkas 5 tersangka ini bakal dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan.
“Infonya hari ini dilimpahkan, untuk pastinya konfirmasi ke penyidik ya,” kata Fathur.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik Polda Jatim saat ini sedang melengkapi berkas atas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL.
“Berkas 5 tersangka sudah P21, sementara untuk 1 tersangka saat ini penyidik Polda Jatim masih memerlukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Kombes Dirmanto.
Pihaknya menegaskan bahwa tim penyidik Polda Jatim secepatnya melengkapi berkas tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Secepatnya dilengkapi oleh penyidik,” pungkas Kombes Dirmanto.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan 6 tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (rj2/eru)