SURABAYA (RadarJatim.id) — Perkembangan teknologi tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis. Di balik pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), hilirisasi inovasi, hingga perencanaan pembangunan, terdapat persoalan regulasi dan tata kelola yang membutuhkan perspektif hukum.
Ruang lintas disiplin tersebut kini menjadi bagian dari keseharian Fairuz Zahirah Zihni Hamdan, SH, MH, atau yang akrab disapa Arra. Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) itu kini menjadi dosen tetap hukum di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Di lingkungan kampus yang identik dengan bidang teknik dan teknologi tersebut, Arra tidak hanya menjalankan aktivitas pengajaran. Latar belakang hukumnya membawanya terlibat dalam berbagai proyek bersama akademisi lintas disiplin, mulai dari pengembangan panduan penggunaan generative artificial intelligence (AI), hilirisasi inovasi teknologi, hingga penyusunan rencana tata ruang.
“Orang hukum itu ternyata bisa berkiprah di lingkungan yang bahkan sama sekali asing bagi kita. Di ITS, saya bersinggungan langsung dengan dosen-dosen teknik elektro hingga teknik perkapalan,” ujar Arra di Surabaya, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, kolaborasi tersebut menunjukkan, bahwa perkembangan teknologi tidak dapat dilepaskan dari persoalan hukum dan regulasi.
“Tantangannya adalah bagaimana kita memberikan sudut pandang hukum dan regulasi dalam setiap inovasi teknologi yang mereka ciptakan,” lanjut perempuan murah senyum ini.
Perspektif Hukum dalam Pengembangan AI
Salah satu pengalaman lintas disiplin Arra adalah keterlibatannya dalam proyek yang berkaitan dengan Senopati (Sepuluh Nopember Artificial Intelligence Applications and Technology) ITS. Dalam proyek tersebut, Arra berkolaborasi dengan tim Teknik Elektro ITS untuk memberikan perspektif hukum dan kebijakan dalam pembahasan penggunaan generative AI. Salah satu luarannya berupa policy brief dan kerangka panduan penggunaan AI generatif bagi siswa pada jenjang SD hingga SMA.
Melalui kolaborasi tersebut, penggunaan AI tidak hanya dibahas dari sisi kemampuan teknologinya, tetapi juga bagaimana teknologi dapat digunakan secara aman, etis, dan sesuai dengan kebutuhan penggunanya. Hasil proyek tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari upaya untuk mendorong penggunaan teknologi AI secara lebih bertanggung jawab di lingkungan pendidikan.
Keterlibatan Arra sekaligus memperlihatkan, bahwa perspektif hukum dapat hadir sejak proses pengembangan dan penerapan teknologi, bukan hanya ketika persoalan hukum muncul setelah teknologi digunakan.
Dari Teknologi Perkapalan hingga Tata Ruang
Kolaborasi Arra dengan bidang teknik juga berlangsung dalam proyek hilirisasi ‘pintu kapal kedap cuaca’. Dalam proyek tersebut, ia memberikan perspektif hukum melalui analisis pemangku kepentingan untuk memetakan kepentingan berbagai pihak yang terlibat. Arra juga turut memberikan dukungan terhadap aspek kekayaan intelektual dan administrasi hukum dalam proses hilirisasi inovasi tersebut.
Pengalaman lintas disiplin kembali ia jalani dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di salah satu kabupaten di Kalimantan. Bersama tim teknik, Arra terlibat sejak tahap awal melalui kajian kelembagaan dan analisis yang dibutuhkan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan. Keterlibatan ahli hukum menjadi relevan karena RDTR tidak berhenti sebagai dokumen teknis. Hasil perencanaan tersebut juga memiliki dimensi regulasi dan berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.
Berbagai pengalaman itu menunjukkan, bagaimana perspektif hukum dapat melengkapi keahlian teknis dalam suatu proyek. Aspek regulasi, kelembagaan, kepentingan pemangku kepentingan, hingga kekayaan intelektual menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan agar suatu inovasi dapat diterapkan lebih luas.
Perluas Ruang Kontribusi Sarjana Hukum
Arra bergabung sebagai dosen tetap ITS pada Agustus 2022. Dalam aktivitas pengajaran, ia mengampu sejumlah mata kuliah seperti Sistem Hukum, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Perencanaan Pembangunan, hingga Aspek Hukum dalam Bisnis di Departemen Manajemen Bisnis.
Sebagai akademisi, Arra juga aktif melakukan penelitian dalam bidang hukum administrasi, kebijakan publik, dan hukum pemerintahan. Sejumlah kajiannya membahas standardisasi kelayakan tempat tinggal, pengadilan khusus sengketa pemilu, hingga penataan kewenangan administrasi negara di bidang investasi.
Kontribusinya turut menjangkau kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Arra di antaranya terlibat dalam edukasi mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), advokasi hukum, serta pengumpulan data secara langsung melalui wawancara dengan masyarakat.
Arra sendiri merupakan lulusan Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum UNAIR. Ia menyelesaikan pendidikan magisternya pada 2022 dengan predikat Lulusan Terbaik Program Studi Magister Ilmu Hukum sebelum kemudian melanjutkan karier sebagai akademisi di ITS. Baginya, bekerja di lingkungan kampus teknologi justru memperlihatkan luasnya kebutuhan terhadap keilmuan hukum.
“Hukum itu dibutuhkan di mana-mana. Di mana pun tempatnya, orang hukum pasti dicari,” tandas Arra.
Pengalaman Arra menunjukkan, bahwa peran sarjana hukum tidak harus selalu berada dalam ruang profesi hukum konvensional. Ketika teknologi dan pembangunan semakin bersinggungan dengan regulasi, kebijakan, tata kelola, dan kepentingan masyarakat, kemampuan hukum dapat menjadi salah satu jembatan yang menghubungkan inovasi dengan kerangka yang memungkinkan inovasi tersebut diterapkan secara bertanggung jawab. (rj2)





