Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro
Berakhirnya kerja sama BPJS Kesehatan Cabang Gresik dengan Rumah Sakit Petrokimia Gresik (RSPG) sejak 15 September 2026 mestinya tidak berhenti sebagai urusan dua institusi. Ada sekitar 12.000 pasien BPJS yang selama ini mendapatkan pelayanan di RSPG dan kini harus beradaptasi dengan perubahan tersebut. Sekitar 180-an di antaranya merupakan pasien hemodialisis, yang tentu tidak bisa begitu saja diperlakukan seperti memindahkan data dari satu daftar ke daftar lainnya.
Di balik angka itu ada orang yang sedang sakit, keluarga yang menunggu, jadwal pengobatan yang sudah tersusun, juga kekhawatiran ketika rumah sakit yang selama ini menjadi tempat berobat tidak lagi masuk dalam jejaring BPJS. Karena itu, sejak awal persoalan ini semestinya tidak hanya dibaca dari sisi hubungan kerja sama. Ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar dan tidak boleh tertinggal di antara urusan kontrak, klaim, maupun administrasi.
Pasien tidak pernah ikut membuat perjanjian antara BPJS dan rumah sakit. Mereka tidak menentukan tarif, tidak menyusun klausul kerja sama, dan tentu saja tidak punya kewenangan untuk menghentikannya. Kalau kemudian hubungan kedua pihak berakhir, rasanya tidak adil apabila pasien justru ikut menanggung akibatnya.
Jangan Jadikan Pasien Sekadar Angka
Dalam bahasa bisnis, pasien mungkin disebut pelanggan. Namun, pasien JKN bukan sekadar konsumen yang bisa berpindah dari satu penyedia layanan ke penyedia lainnya. Mereka berada dalam sistem jaminan sosial kesehatan yang pembiayaannya juga melibatkan uang negara dan uang publik di daerah.
Pemerintah Kabupaten Gresik sendiri telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk perlindungan tersebut. Dokumen pertanggungjawaban APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025 mencatat, bahwa anggaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3 sebesar Rp 125,38 miliar, dengan realisasi Rp 121,30 miliar atau 96,74 persen. Sementara itu, cakupan kepesertaan JKN Kabupaten Gresik pada 2024 tercatat 102,44 persen.
Angka itu patut diapresiasi, karena menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah terhadap perluasan perlindungan kesehatan. Tetapi, angka kepesertaan pada akhirnya hanya akan bermakna apabila masyarakat benar-benar dapat menggunakan haknya ketika sakit. Kartu JKN tidak mengurangi rasa sakit, angka Universal Health Coverage (UHC) juga tidak membuat antrean rumah sakit menjadi lebih pendek. Yang dirasakan warga adalah apakah ketika membutuhkan pelayanan, mereka bisa mendapatkannya atau justru harus kembali mencari jalan sendiri.
Karena itu, persoalan BPJS dan RSPG jangan hanya dilihat dari siapa yang benar atau siapa yang salah dalam hubungan kerja sama. BPJS mempunyai kewenangan dalam pengelolaan JKN, sementara RSPG memiliki kewenangan dalam menjalankan pelayanan rumah sakit. Masing-masing tentu memiliki pertimbangan dan kepentingannya sendiri. Itu semua harus dihormati.
Tetapi, pasien berada di posisi yang berbeda. Mereka tidak duduk dalam ruang perundingan. Mereka tidak ikut menentukan isi kontrak. Bahkan ketika keputusan hubungan kerja sama berubah, mereka hanya menerima akibatnya. Karena itu, kepentingan pasien semestinya justru menjadi pertimbangan pertama ketika kedua pihak menyelesaikan persoalannya.
Hal ini semakin penting bagi pasien hemodialisis. Sekitar 180-an pasien tersebut membutuhkan pelayanan secara rutin dan berkelanjutan. Mereka membutuhkan jadwal yang pasti, fasilitas yang tersedia, tenaga kesehatan, serta kesinambungan terapi. Karena itu, pemetaan rumah sakit mitra oleh BPJS berdasarkan kapasitas dan tempat tinggal peserta merupakan langkah yang penting, tetapi belum bisa menjadi tanda bahwa persoalan selesai.
Apakah pasien sudah benar-benar mendapatkan pelayanan di tempat tujuan? Pertanyaan ini penting terus diajukan karena memindahkan pasien secara administratif belum tentu sama dengan memastikan pelayanan berlanjut. Demikian pula terhadap ribuan pasien lainnya. Sekitar 12.000 pasien tersebut tentu memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Ada yang hanya membutuhkan pemeriksaan rutin, ada yang menjalani pengobatan berkala, dan ada pula yang membutuhkan pelayanan lanjutan.
Maka, keberhasilan pengalihan jangan hanya dihitung dari berapa banyak data yang sudah dipindahkan. Yang lebih penting adalah apakah pasien dapat memperoleh pelayanan tanpa jeda, apakah fasilitas tujuan mampu menampung, dan apakah ada warga yang kemudian kesulitan karena perubahan tersebut.
Bagi birokrasi, mungkin ini terlihat sebagai proses administrasi. Tapi bagi pasien, ceritanya bisa sangat berbeda.
Pemkab Hadir Menjaga Kepentingan Pasien
Dalam keadaan seperti ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tidak perlu memilih berdiri di belakang BPJS ataupun RSPG. Pemkab juga tidak harus mencampuri kontrak yang menjadi kewenangan kedua pihak. Tetapi, pemerintah daerah tentu tidak bisa pula hanya menunggu jika kemudian persoalan pelayanan mulai dirasakan masyarakat.
Posisi Pemkab justru penting sebagai penghubung kepentingan. Kalau masih ada ruang komunikasi antara BPJS dan RSPG, pemerintah dapat mendorong agar komunikasi itu tetap terbuka. Kalau kerja sama memang tidak mungkin dilanjutkan, pemerintah harus memastikan proses perpindahan pasien tidak menimbulkan persoalan baru.
Pesan Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, agar masyarakat pengguna BPJS tidak dipersulit dalam mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi penting dalam konteks ini. Pesan tersebut jangan berhenti hanya sebagai pernyataan. Tetapi, ia harus diterjemahkan menjadi pekerjaan yang konkret: informasi yang jelas kepada pasien, pemetaan pasien yang membutuhkan pelayanan berkelanjutan, kesiapan rumah sakit tujuan, serta saluran pengaduan yang mudah diakses ketika terjadi masalah.
Di titik ini, langkah Pemkab Gresik untuk mengambil posisi koordinatif layak didukung. Bukan karena pemerintah harus membela RSPG, dan bukan pula karena pemerintah harus condong ke BPJS. Pemerintah justru harus lebih membela kepentingan masyarakat yang berada di antara keduanya.
Memang, Pemkab tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa BPJS mempertahankan kerja sama. Juga tidak semestinya memaksa RSPG menerima hubungan kerja sama yang tidak dikehendakinya. Namun, Pemkab memiliki ruang yang cukup untuk memastikan, bahwa keputusan kedua pihak tidak menghasilkan kerugian pelayanan bagi masyarakat.
Rumah sakit daerah juga dapat mengambil peran sebagai bagian dari sistem penyangga. Kapasitas RSUD Ibnu Sina maupun RSUD Umar Mas’ud perlu dipetakan, terutama jika perubahan jejaring pelayanan ternyata meningkatkan beban fasilitas kesehatan pemerintah. Bukan berarti seluruh pasien RSPG harus dipindahkan ke rumah sakit daerah. Justru yang diperlukan adalah mengetahui sejak awal layanan mana yang masih memiliki ruang dan layanan mana yang berpotensi mengalami tekanan.
Dengan begitu, pemerintah tidak bekerja setelah masalah muncul. Pemerintah membaca kemungkinan masalah sebelum pasien benar-benar merasakannya. Itulah bentuk intervensi pemerintah yang menurut saya diperlukan: bukan mencampuri kontrak, melainkan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Dari Kepesertaan Menuju Kepastian Pelayanan
Ada satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama dari persoalan ini. Gresik telah mencatat cakupan JKN sebesar 102,44 persen pada 2024. Pemerintah daerah juga merealisasikan Rp 121,30 miliar untuk iuran JKN PBPU dan BP Kelas 3 pada 2025. Anggaran sebesar itu tentu bukan angka yang kecil. Ada uang publik di sana, dan ada harapan masyarakat yang ikut melekat di dalamnya.
Karena itu, keberhasilan UHC seharusnya tidak berhenti pada laporan, bahwa kepesertaan sudah mencapai angka tertentu. UHC harus terasa ketika warga sakit.
Ketika pasien harus menjalani cuci darah, misalnya, yang mereka butuhkan bukan sekadar status sebagai peserta JKN. Mereka membutuhkan kepastian jadwal dan tempat pelayanan. Ketika seorang lansia harus melakukan kontrol berkala, yang dibutuhkan bukan hanya kartu kepesertaan, tetapi akses pelayanan yang mudah. Begitu pula ketika sebuah keluarga membawa anggota keluarganya ke rumah sakit, mereka membutuhkan kepastian bahwa sistem kesehatan tidak sedang melempar mereka dari satu pintu ke pintu lainnya.
Karena itu, proses pengalihan sekitar 12.000 pasien perlu terus diperhatikan. Data memang harus dipindahkan, tetapi setelah itu harus ada pemantauan: apakah pasien sudah mendapatkan pelayanan, apakah ada keluhan, apakah rumah sakit tujuan mampu menampung, dan apakah pasien dengan kebutuhan khusus mendapatkan perlakuan yang sesuai.
Pemerintah daerah memiliki modal untuk melakukan itu. Ada OPD, rumah sakit daerah, kanal pengaduan, dan kemampuan koordinasi lintas sektor. Semua dapat digunakan tanpa harus masuk ke dalam kontrak BPJS dan RSPG. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah dampaknya terhadap masyarakat.
Persoalan BPJS-RSPG sebenarnya sederhana jika kita melihatnya dari tempat pasien berdiri. Mereka tidak terlalu membutuhkan penjelasan siapa yang memenangkan perundingan. Mereka juga tidak membutuhkan perdebatan panjang mengenai siapa yang paling benar. Mereka hanya ingin ketika sakit, pintu pelayanan tetap terbuka.
Di sinilah kita perlu berhati-hati menggunakan istilah pasien sebagai “pelanggan”. Pelanggan dalam bisnis bisa memilih penyedia jasa berdasarkan harga, kualitas, atau kenyamanan. Peserta JKN dalam kondisi sakit sering kali tidak memiliki kemewahan pilihan seperti itu. Pilihan mereka dibatasi oleh sistem rujukan, ketersediaan fasilitas, jarak, kapasitas rumah sakit, dan aturan jaminan kesehatan. Maka ketika hubungan antara BPJS dan sebuah rumah sakit berakhir, jangan sampai pasien justru dipaksa menjadi pihak yang paling banyak beradaptasi.
Kalau persoalan kontrak dapat dibicarakan oleh dua institusi di meja perundingan, pasien semestinya tidak perlu ikut membayar ongkosnya di meja pelayanan. Karena itu, penyelesaian persoalan BPJS dan RSPG tidak perlu dicari dengan pertanyaan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya.
Pemkab Gresik patut didukung untuk menjaga titik tersebut. Pemerintah tidak harus menjadi hakim bagi BPJS dan RSPG, tetapi pemerintah harus memastikan kepentingan masyarakat tidak tersisih ketika dua institusi menyelesaikan persoalannya masing-masing.
Pemerintah telah mengalokasikan uang publik untuk membangun perlindungan kesehatan. Maka perlindungan itu harus hadir ketika masyarakat sakit, bukan hanya terlihat dalam angka kepesertaan dan laporan anggaran.
Hubungan kerja sama boleh berakhir. Perbedaan kepentingan juga boleh terjadi. Namun, jangan sampai pasien ikut menanggung akibat dari sesuatu yang sejak awal tidak pernah mereka buat.
Pada gilirannya, jangan biarkan pasien membayar harga dari persoalan BPJS dan rumah sakit. {*}
*) Abdullah Sidiq Notonegoro, Pengamat Kebijakan Publik, Pengajar di Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG).







