• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 26 September 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Artikel dan Opini

Jangan Tunggu Makam Penuh

by Radar Jatim
25 September 2026
in Artikel dan Opini
0
Jangan Biarkan Industri Tumbuh Sendirian

Abdullah Sidiq Notonegoro

20
VIEWS

Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro

Gresik terus tumbuh. Rumah baru bermunculan, kawasan industri berkembang, penduduk bertambah, dan wilayah perkotaan pun bergerak semakin luas. Pertumbuhan seperti ini tentu patut disyukuri, karena menunjukkan dinamika ekonomi dan meningkatnya kebutuhan hunian masyarakat.

Tetapi, setiap pertumbuhan selalu membawa konsekuensi ruang. Di dalamnya dibutuhkan jalan, drainase, ruang terbuka, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan berbagai fasilitas sosial lainnya. Ada satu fasilitas yang jarang dibicarakan ketika sebuah kawasan perumahan mulai dibangun. Apa itu? Makam.

Makam bisa jadi tidak menjadi daya tarik ketika kawasan perumahan (realestat) dipasarkan. Tidak ada brosur perumahan yang menjadikan makam sebagai keunggulan utama. Tetapi bagi penghuni, kebutuhan itu nyata.

Setiap kawasan hunian pada akhirnya membutuhkan tempat untuk memakamkan warganya. Karena itu, penyediaan lahan pemakaman semestinya tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi menjadi bagian dari cara sektor swasta membangun kawasan yang benar-benar layak dihuni.

Data Bdan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, Gresik telah memiliki 1.327.497 penduduk pada 2024 dengan kepadatan rata-rata 1.114 jiwa per kilometer persegi. Tekanan ruang itu tidak sama di setiap wilayah.

Kecamatan Gresik, misalnya, memiliki kepadatan 14.441 jiwa per kilometer persegi, Kebomas 3.828, Driyorejo 2.124, dan Menganti 1.948 jiwa per kilometer persegi. Menganti sendiri memiliki 133.875 penduduk, sedangkan Manyar 122.645 penduduk.

Angka-angka tersebut memang bukan angka kebutuhan makam, tetapi cukup untuk menunjukkan, bahwa pertumbuhan dan kepadatan penduduk membawa konsekuensi terhadap kebutuhan ruang publik. Semakin padat suatu kawasan, semakin penting pula memastikan fasilitas sosialnya tidak tertinggal oleh pertumbuhan hunian.

Di sinilah sektor swasta perlu melihat pembangunan perumahan secara lebih luas. Rumah bukan hanya bangunan. Sebuah kawasan hunian adalah ruang kehidupan. Di dalamnya ada orang lahir, tumbuh, bekerja, berkeluarga dan pada akhirnya meninggal.

Karena itu, fasilitas pemakaman seharusnya dipandang sebagai bagian dari ekosistem kawasan, bukan sekadar kewajiban yang harus diselesaikan agar sebuah proyek memenuhi persyaratan. Perspektif semacam ini justru akan membuat pembangunan perumahan mempunyai nilai sosial yang lebih kuat, karena pengembang (developer) tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi ikut memastikan kawasan tersebut dapat menjadi ruang hidup yang layak dalam jangka panjang.

Pemerintah Sudah Menyiapkan Jalannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sebenarnya telah menyediakan landasan untuk memastikan kebutuhan tersebut terpenuhi. Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman telah memberikan kerangka mengenai penyediaan, perencanaan, perizinan, pembinaan dan pengawasan pemakaman.

Peraturan tersebut berlaku sejak 25 Mei 2026. Kehadiran regulasi ini menunjukkan, bahwa persoalan pemakaman telah ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata urusan masyarakat atau pemerintah desa.

Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Pemkab Gresik juga mempunyai instrumen melalui pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum atau PSU perumahan. Dalam mekanisme tersebut, pemakaman telah menjadi bagian yang diperhitungkan, termasuk persyaratan mengenai sertifikat makam dan bukti pembayaran kompensasi TPU.

Dengan demikian, pemerintah telah menyediakan jalur yang cukup jelas bagi pengembang untuk memastikan fasilitas pemakaman menjadi bagian dari pembangunan kawasan. Yang dibutuhkan kemudian adalah konsistensi semua pihak agar fasilitas yang direncanakan benar-benar tersedia, mempunyai status yang jelas dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Laporan kinerja perangkat daerah juga menunjukkan, bahwa makam telah lama masuk dalam penanganan PSU. Pada 2021, misalnya, tercatat lima unit makam tertangani dari target tujuh unit. Data tersebut tentu merupakan data historis dan tidak dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi Gresik saat ini, tetapi tetap penting sebagai penanda bahwa penyediaan dan penanganan makam telah menjadi bagian dari pekerjaan pemerintah dalam pengelolaan kawasan.

Hal itu sekaligus memperlihatkan, bahwa persoalan pemakaman bukan isu yang baru muncul sekarang. Pemerintah sudah memiliki pengalaman, instrumen dan mekanisme yang dapat terus diperkuat sesuai perkembangan wilayah.

Karena itu, isu pemakaman sebaiknya tidak dibangun sebagai pertentangan antara pemerintah dan pengembang. Justru sebaliknya, pemerintah telah menyediakan regulasi dan mekanisme, sementara sektor swasta mempunyai kapasitas untuk ikut memperkuat penyediaan fasilitas tersebut.

Pemerintah membutuhkan dunia usaha untuk ikut menjaga kualitas kawasan yang mereka bangun, sementara dunia usaha membutuhkan pemerintah untuk memberikan kepastian regulasi dan administrasi. Masyarakat pada akhirnya menjadi pihak yang menerima manfaat dari hubungan yang berjalan baik tersebut.

Di sinilah semangat kolaborasi menjadi penting: pembangunan tidak berhenti ketika rumah selesai dibangun. Lebih dari itu, ia berlanjut pada bagaimana kawasan itu dapat memberikan kualitas hidup yang baik bagi penghuninya.

Bangun Ekosistem Kehidupan

Pengembang tentu memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Tetapi, lebih dari kewajiban hukum, ada ruang yang lebih besar untuk berbicara mengenai tanggung jawab sosial. Sebuah perusahaan tidak hanya meninggalkan bangunan ketika proyek selesai. Ia juga meninggalkan sebuah komunitas.

Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan perumahan semestinya tidak berhenti pada berapa unit rumah yang berhasil terjual, berapa luas kawasan yang dibangun atau berapa besar nilai investasi yang masuk. Pertanyaan berikutnya adalah apakah kawasan tersebut mampu menjadi tempat hidup yang layak dalam jangka panjang. Pemakaman menjadi salah satu bagian dari pertanyaan tersebut.

Kita tidak perlu menunggu konflik untuk menyadari pentingnya fasilitas ini. Jangan sampai penghuni perumahan baru mengetahui bahwa kapasitas makam desa terbatas ketika mereka sedang berduka. Jangan pula masyarakat desa merasa kawasan baru mengambil ruang yang selama ini mereka kelola tanpa memberikan solusi atas kebutuhan pemakamannya sendiri.

Di sinilah pengembang dapat menunjukkan, bahwa pembangunan kawasan bukan sekadar bisnis properti. Menyediakan lahan makam yang jelas, legal dan dapat digunakan adalah bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang membeli rumah sekaligus bentuk penghormatan terhadap masyarakat sekitar.

Kasus Graha Bunder Asri atau GBA menunjukkan, bahwa persoalan PSU membutuhkan komunikasi dan kepastian. Warga mempertanyakan fasilitas kawasan, termasuk pemakaman. Pemerintah daerah, melalui DCKPKP, melakukan identifikasi terhadap luasan lahan yang diusulkan pengembang untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perizinan.

Pemerintah juga menyatakan akan menelusuri informasi mengenai lahan PSU yang disebut telah diwakafkan. Cara seperti ini seharusnya menjadi ruang kolaborasi, bukan ruang saling menyalahkan. Pemerintah memeriksa, pengembang memberikan dokumen dan penjelasan, sementara masyarakat memperoleh kepastian. Jika semua berjalan terbuka, persoalan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik.

Dalam konteks yang lebih luas, pengembang sebenarnya mempunyai kesempatan untuk mengambil peran lebih jauh. Kepatuhan terhadap ketentuan adalah dasar, tetapi kontribusi sektor swasta tidak harus berhenti di sana. Penyediaan lahan makam yang tertata, memiliki akses yang baik, status hukum yang jelas, batas yang tegas dan pengelolaan yang berkelanjutan akan ikut menentukan kualitas kawasan dalam jangka panjang.

Bahkan komunikasi sejak awal dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar dapat mencegah munculnya kesalahpahaman ketika kawasan baru mulai dihuni. Dengan cara itu, keberadaan perumahan baru tidak hanya menambah jumlah rumah, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dengan lingkungan sekitarnya.

Jangan Tunggu Makam Penuh

Ada pesan sederhana yang sebenarnya bisa menjadi agenda bersama pemerintah dan dunia usaha: jangan menunggu makam penuh untuk mulai memikirkan kebutuhan makam. Pertumbuhan penduduk dapat dibaca, perkembangan perumahan dapat dipetakan dan kapasitas makam dapat dihitung. Karena itu, kebutuhan pemakaman seharusnya bisa diproyeksikan jauh sebelum menjadi masalah.

Kawasan dengan kepadatan tinggi seperti Gresik kota, Kebomas, Driyorejo, dan Menganti tentu menghadapi tekanan ruang yang berbeda dibanding wilayah dengan kepadatan lebih rendah. Ini membuka peluang bagi pemerintah dan pengembang untuk menyusun pendekatan yang berbeda sesuai karakter wilayah.

Pemerintah dapat menyediakan basis data dan kepastian regulasi, sementara pengembang dapat menjadikan data tersebut sebagai bagian dari perencanaan kawasan. Data penduduk perlu dibaca bersama perkembangan perumahan, kapasitas makam dan status PSU. Dari sana dapat dihitung kebutuhan masing-masing wilayah dan diperkirakan kapan sebuah kawasan mulai mengalami tekanan.

Solusinya pun tidak selalu harus berupa penyediaan lahan baru. Jika persoalannya adalah administrasi, administrasinya yang diselesaikan. Jika penyerahan PSU belum tuntas, prosesnya diperkuat. Jika kondisi fisiknya tidak memadai, fasilitasnya dibenahi. Jika kapasitasnya menipis, kebutuhan beberapa tahun ke depan dihitung sejak sekarang.

Pendekatan seperti ini justru memberikan ruang yang besar bagi kolaborasi pemerintah dan sektor swasta. Pemerintah tidak harus selalu menjadi pihak yang menyediakan seluruh kebutuhan. Dunia usaha mempunyai sumber daya, kemampuan teknis dan kepentingan langsung terhadap keberlanjutan kawasan yang mereka bangun.

Pemerintah memberikan regulasi, kepastian dan pengawasan; pengembang menghadirkan pembangunan yang memenuhi kewajiban sekaligus mempunyai tanggung jawab sosial; masyarakat memperoleh lingkungan hunian yang layak. Hubungan semacam ini jauh lebih produktif daripada membangun hubungan yang hanya muncul ketika persoalan sudah menjadi keluhan.

Gresik sedang tumbuh dan pertumbuhan itu perlu dijaga agar tidak hanya menghasilkan kawasan baru, tetapi juga komunitas yang hidup dengan baik. Karena itu, pemakaman jangan dilihat sebagai fasilitas yang baru penting ketika ada kematian. Ia merupakan bagian dari perencanaan kehidupan sebuah kawasan. Rumah memang tempat manusia tinggal, tetapi sebuah kawasan yang baik seharusnya juga menyediakan ruang bagi seluruh siklus kehidupan penghuninya.

Karena itu, kepada pemerintah, pekerjaan utamanya adalah menjaga agar regulasi, perencanaan dan pengawasan tetap berjalan. Kepada pengembang, tantangannya lebih besar: jangan hanya membangun rumah, tetapi bangun pula ekosistem kehidupan di dalamnya. Bagi dunia usaha, penyediaan fasilitas pemakaman bukan semata-mata kewajiban yang harus dicentang dalam dokumen pembangunan. Ia dapat menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan tanda bahwa sebuah kawasan dibangun dengan mempertimbangkan kehidupan penghuninya secara utuh.

Gresik tidak perlu menunggu persoalan pemakaman menjadi konflik untuk mulai berbenah. Ketika ruang masih bisa direncanakan, ketika kawasan masih bisa ditata dan ketika pembangunan masih terus berlangsung, justru saat itulah tanggung jawab harus dimulai. Sebab, rumah boleh menjadi komoditas, tetapi kawasan tempat manusia menjalani kehidupannya semestinya dibangun dengan tanggung jawab yang lebih panjang.

Dan pada akhirnya, setiap rumah akan menjadi tempat seseorang hidup. Suatu hari, setiap penghuni rumah itu juga akan membutuhkan tempat untuk berpulang. Jangan tunggu makam penuh. Ketika masih tersedia ruang untuk merencanakan, di situlah tanggung jawab seharusnya dimulai. {*}

*) Abdullah Sidiq Notonegoro, Pengamat Kebijakan Publik, Ketua PADMA Indonesia.

Tags: Jangan Tunggu PenuhKenyamanan Wargapemkab gresikPenanganan Makam

Related Posts

Perkuat Organisasi dan Pelayanan Publik, Bupati Gresik Lantik 25 Pejabat

Perkuat Organisasi dan Pelayanan Publik, Bupati Gresik Lantik 25 Pejabat

by Radar Jatim
26 September 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Bupati Gresik,...

Pemkab Gresik Ajak Warganya Cek DTSEN

Pemkab Gresik Ajak Warganya Cek DTSEN

by Radar Jatim
24 September 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Pemerintah Kabupaten...

Gresik Jadi Lokus Pembelajaran Kepemimpinan Strategis dan Perlindungan Data Pribadi

Gresik Jadi Lokus Pembelajaran Kepemimpinan Strategis dan Perlindungan Data Pribadi

by Radar Jatim
23 September 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Kabupaten Gresik...

Load More
Next Post
Pakar Geofisika ITS Berharap Guru Jadi Agen Edukasi Bencana bagi Siswanya

Pakar Geofisika ITS Berharap Guru Jadi Agen Edukasi Bencana bagi Siswanya

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In