SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi seluas 3.500 meter yang telah diperjualbelikan sebagai rumah kos oleh pihak ketiga.
Kali ini ada dua orang saksi yang kembali dimintai keterangan oleh Kejari Sidoarjo, yaitu Mashuda selaku pemasok material untuk pengurukan lahan dan Soehargono selaku pemilik atau pembeli lahan rumah kos yang berada di blok kuburan jaran itu.
Mashuda mengatakan bahwa sudah tiga kali dirinya menjalani pemeriksaan Kejari Sidoarjo selaku saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola TKD Damarsi, Senin (19/10/2026).
“Materi pertanyaannya masih sama seperti pada saat pemeriksaan yang sebelumnya, yakni sekitar posisi saya sebagai penyuplai material untuk pengurukan. Dan sejauh mana yang saya ketahui terkait berubahnya TKD Damarsi menjadi rumah kos tersebut,” kata Mashuda usai menjalani pemeriksaan diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.
Dihadapan Jaksa Pidsus Kejari Sidoarjo, pria yang biasa dipanggil Bagong itu menyampaikan bahwa dirinya bukan pihak yang melakukan transaksi jual beli lahan TKD Damarsi, namun hanya sebagai pemasok material untuk pekerjaan pengurukan.
Berdasarkan pengetahuannya bahwa proses pembelian lahan untuk rumah kos itu dilakukan dengan persetujuan Kepala Desa (Kades) Damarsi dan pihak pengembang yang bernama Agus Nasroni.
“Transaksinya atas dasar kepercayaan dan persetujuan pihak desa. Kalau bukti tertulisnya, saya tidak ada,” sampainya.
Tidak hanya itu saja, ia juga mengetahui adanya kegiatan yang berkaitan dengan perpindahan patok batas lahan TKD Damarsi. Menurut Bagong bahwa saat itu digelar acara kenduri yang dihadiri Kades, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi.
“Setelah acara selesai, pihak desa pulang membawa berkat dan amplop. Itu juga sudah saya jelaskan secara rinci saat pemeriksaan sebelumnya. Saya sampaikan apa adanya, sesuai yang saya tahu dan saya alami,” jelasnya.
Sementara itu, Soehargono selaku pembeli lahan rumah kos diatas TKD Damarsi mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya pada Juli 2026 lalu.
Diungkapkan oleh Soehargono bahwa dirinya membeli lahan rumah kos diatas TKD Damarsi dari pengembang pada Januari 2024 lalu. Transaksi dilakukan di kantor notaris Yanuar dengan dokumen berupa Perjanjian Jual Beli (PPJB), bukan Akta Jual Beli (AJB), karena saat itu tanah masih belum bersertifikat.
“Saya membeli Januari 2024, transaksinya di kantor notaris Pak Yanuar. Dokumennya perjanjian jual beli, karena belum ada sertifikat,” ungkapnya.
Meskipun tanpa sertifikat dan hanya berupa PPJB, Hargono mengaku merasa aman saat melakukan transaksi/membeli lahan rumah kos tersebut. Karena kantor developer berada tepat disebelahnya, dan selama hampir dua tahun tidak pernah ada peringatan maupun penyegelan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi atau instansi lainnya.
“Saya pikir, kalau memang bermasalah. Kenapa selama hampir dua tahun dibiarkan? Tidak ada peringatan, tidak ada penyegelan,” terangnya.
Hargono baru mengetahui kalau lahan rumah kos tersebut berdiri diatas TKD Damarsi setelah muncul aksi unjukrasa warga pada akhir tahun 2025 lalu.
Ia berharap Kejari Sidoarjo melakukan pendalaman secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang masih perlu dijelaskan, terutama terkait pihak yang terlibat dalam proses penjualan lahan.
“Jangan sampai kasus ini dimajukan dalam kondisi belum lengkap atau masih mentah. Harus didalami semuanya,” harapnya.
Menurut Hargono bahwa saat ini terdapat 12 rumah kos yang telah dihuni warga. Seluruh penghuni disebut telah melunasi pembayaran. Harga rumah kos yang dibeli dari developer berkisar Rp 90 juta hingga Rp 135 juta.
“Semua sudah lunas. Kami ini warga biasa yang membeli karena percaya prosesnya resmi,” ujarnya.
Ia menyebut tanah tersebut sebelumnya masih berstatus sertifikat induk dan dijanjikan akan dilakukan pemecahan setelah seluruh unit terjual.
Para penghuni rumah kos tidak bermaksud menghambat proses hukum. Namun mereka berharap ada solusi yang tidak serta-merta merugikan warga yang mengaku membeli dengan itikad baik.
“Kalau memang tanahnya TKD, kami tidak menolak kebenaran. Kami hanya meminta ada jalan tengah, karena kami ini korban,” ucapnya.
Ditegaskan oleh Hargono bahwa para pemilik rumah kos akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap tidak ada tindakan pengosongan paksa atau pembongkaran bangunan sebelum persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian yang jelas.
“Kami mengikuti proses hukum. Tetapi, kalau sampai ada pengusiran atau pembuldozeran tanpa solusi yang adil, tentu kami akan menuntut pertanggungjawaban pihak terkait,” tegasnya. (mams)







