SIDOARJO (RadarJatim.id) – Polemik penyaluran bantuan pangan yang berupa beras sebesar 30 Kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik akhirnya masuk dalam pembahasan rapat dengar pendapat atau hearing di Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (23/10/2026) sore.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh H. Dhamroni Chudlori, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo itu menghadirkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sidoarjo, perwakilan warga, para Ketua RT/RW, perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) Kalimati, Kisno Mulyono.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Kayan, Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo H. Bangun Winarso serta anggota Komisi D DPRD Sidoarjo H. Sutaji juga hadir dalam hearing tersebut.
Sutono, salah satu perwakilan warga Desa Kalimati menyebutkan bahwa ada sekitar 25 orang Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak memperoleh undangan untuk mengambil bantuan beras sebesar 30 Kilogram.
“Ada 24 orang penerima (PBP, red) yang telah meninggal dunia, dan 5 orang penerima lainnya pindah domisili,” kata Sutono ketika memulai pembicaraan dalam hearing diruang Rapat DPRD Sidoarjo lantai 2 itu.
Selain itu, menurut Sutono terdapat 122 orang PBP yang tercatat menggunakan alamat Rukun Tetangga (RT) 0 dan Rukun Warga (RW) 0, serta 1 orang PBP tercatat dengan alamat RT 15.
“Sedangkan di Desa Kalimati hanya memiliki 13 RT. Karena itu, pencatatan alamat RT 15 maupun RT 0/RW 0 perlu ditelusuri, untuk memastikan ketepatan data administrasi penerima bantuan,” pintanya.
Diuraikan oleh Sutono, jika seluruh kategori yang disebutkan tersebut dijumlahkan. Maka, hasilnya mencapai 177 data. Namun, angka itu merupakan penjumlahan kategori berdasarkan keterangan warga, dan belum dapat dipastikan sebagai jumlah PBP yang tidak menerima bantuan beras.
“Verifikasi diperlukan untuk mengetahui, apakah terdapat data yang masuk lebih dari satu kategori, dan apakah seluruhnya benar-benar tidak menerima bantuan pangan berupa beras sebesar 10 Kilogram setiap bulannya,” urainya.
Temuan warga tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi penyaluran bantuan. Data mengenai PBP yang meninggal dunia, pindah domisili, tidak memperoleh undangan atau memiliki alamat yang tidak sesuai perlu dicocokkan dengan data administrasi dan dokumen penyaluran.
Kisno Mulyono, Kades Kalimati menyatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Kalimati telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengganti data PBP, meskipun tanpa mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Dalam melakukan pergantian penerima bantuan, kami sudah melakukan musyawarah desa. Meskipun, kami tidak mengundang BPD. Ada 51 pergantian penerima bantuan,” ujarnya.
Menurut Kades Kisno bahwa jumlah PBP di Desa Kalimati pada Triwulan Kedua tercatat sebanyak 886 orang. Namun pada Triwulan Ketiga, alokasi bantuan dari pemerintah pusat itu turun menjadi 776 orang.
Dalam verifikasi ulang, Pemdes Kalimati telah menemukan 51 data warga yang telah meninggal dunia atau pindah domisili “Perubahan tersebut dibahas bersama perangkat desa serta unsur RT dan RW,” ucapnya.
Perbedaan antara 51 perubahan data yang disebut oleh Kades Kisno dengan 177 data dalam penelusuran warga, perlu diperjelas. Kedua angka tersebut berasal dari keterangan berbeda dan belum tentu menggunakan kategori, periode, atau dasar penghitungan yang sama.
Pemeriksaan dokumen diperlukan untuk mengetahui data yang disebut warga telah tercakup dalam proses pemutakhiran Pemdes Kalimati, atau ada data yang tumpang tindih, serta tindak lanjut terhadap PBP yang diduga belum memperoleh bantuan.
Kisno juga membantah tuduhan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan pangan beras yang mencuat di media sosial (medsos), termasuk TikTok. Ia menyatakan pihak yang melontarkan tuduhan tersebut tidak menunjukkan data maupun dokumentasi pendukung, ketika persoalan ini dibahas dalam hearing bersama DPRD Sidoarjo.
“Tujuan-tujuan yang katanya penggelapanlah, penyalahgunaan wewenang, penyelewengan. Alhamdulillah, hari ini tidak terbukti. Kita sudah punya data, punya tim. Ketika ditanya apakah punya data, punya dokumentasi, ternyata tidak ada,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso menegaskan bahwa Musdes dalam proses pergantian data PBP harus melibatkan BPD Kalimati, sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang menyelenggarakan Musdes itu Badan Permusyawaratan Desa, ada aturannya!,” tegasnya.
Penyelenggaraan Musdes diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Ketentuan mengenai BPD di Kabupaten Sidoarjo juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam ketentuan penyelenggaraan Musdes, BPD memiliki peran sebagai penyelenggara dan pemimpin musyawarah dengan difasilitasi Pemdes. Musdes merupakan forum bagi BPD, Pemdes dan unsur masyarakat untuk membahas serta menyepakati hal-hal strategis.
Untuk itu, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program bantuan pangan. Masyarakat harus memperoleh informasi yang memadai, agar dapat ikut mengawasi proses pemutakhiran data.
“Transparan itu penting, agar akuntabel. Nama, alamat dan jenis kelamin bukanlah informasi yang dirahasiakan. Kalau bisa dipajang saja, agar masyarakat bisa melihat,” jelasnya.
Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Meski demikian, publikasi data penerima bantuan harus tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi. Informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat perlu dibedakan dari data pribadi yang wajib dilindungi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). (mams)







