SIDOARJO (RadarJatim.id) – Persoalan keuangan Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik menjadi sorotan setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 ditengah keberatan mengenai pertanggungjawaban anggaran ditahun-tahun sebelumnya.
Rangkaian persoalan itu terungkap didalam rapat dengar pendapat atau hearing dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (13/10/2026) lalu.
Perangkat Desa Mliriprowo mengeluhkan tunjangan yang tertunda, BPD menjelaskan alasan belum menyetujui pengesahan APBDes, sedangkan pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyampaikan bahwa telah menyerahkan hasil telaah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sebagaimana yang telah diminta oleh Korps Adyaksa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno mengatakan bahwa persoalan tersebut telah terdeteksi sejak 5 Agustus 2025 lalu. Menurut Probo, keberatan BPD Mliriprowo berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan yang disebut tidak hanya di Tahun Anggaran (TA) 2025 saja.
“Karena bukan nilai 2025, itu sudah terjadi mulai 2023 dan 2024,” kata Probo dalam rapat tersebut, merujuk pada keterangan BPD Mliriprowo mengenai periode persoalan yang dipermasalahkan.
Dikatakan oleh Probo bahwa Dinas PMD Sidoarjo telah memfasilitasi komunikasi dengan para pihak. Namun, BPD tetap tidak bersedia menetapkan APBDes Mliriprowo, karena mempertimbangkan risiko pertanggungjawaban anggarannya.
“Intinya yang bersangkutan ini melakukan indikasi penyimpangan keuangan, sehingga hal yang paling mendasar untuk dijadikan pemeriksaan adalah masalah keuangan,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan pejabat PMD Sidoarjo mengenai dugaan yang perlu diperiksa. Belum ada kesimpulan dalam bahan rapat yang memastikan bahwa seluruh tuduhan terhadap Kepala Desa (Kades) Mliriprowo terbukti.

Mosi Tidak Percaya Menjadi Catatan Resmi BPD Mliriprowo
Keberatan BPD Mliriprowo dituangkan dalam surat tertanggal 1 April 2026 dengan Nomor 02/BPD-MLR/IV/2026, perihal Mosi Tidak Percaya Kinerja Kepala Desa Mliriprowo. Surat yang ditujukan kepada Camat Tarik itu memuat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) Mliriprowo.
BPD menyatakan bahwa APBDes Mliriprowo TA 2026 belum ditetapkan, karena persoalan pertanggungjawaban keuangan. Dokumen tersebut juga mempersoalkan kegiatan dalam APBDes Mliriprowo TA 2025 yang dinilai belum diselesaikan secara optimal, serta dana kegiatan yang menurut BPD belum dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif.
BPD turut menyebut bahwa Kades Mliriprowo pernah menyampaikan kesanggupan pada 20 November 2025 untuk mengembalikan uang yang digunakan hingga akhir tahun. Menurut surat itu, komitmen tersebut belum dituntaskan.
Selain persoalan anggaran, BPD mencatat ketidakhadiran Kades Mliriprowo dalam sejumlah pertemuan klarifikasi, termasuk pertemuan di Kantor Kecamatan Tarik pada 9 Maret 2026 dan undangan Dinas PMD Sidoarjo pada 21 Januari 2026 lalu.
BPD Mliriprowo meminta Pemkab Sidoarjo untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta tindak lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, apabila pelanggaran kewajiban itu terbukti.
Ketua BPD Mliriprowo, M. Sobri Jaelani menyampaikan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemerintah Kecamatan Tarik dan Dinas PMD Sidoarjo untuk mencari jalan keluarnya. Ia mengaku khawatir kalau penetapan APBDes Mliriprowo tanpa kepastian pelaksanaan anggaran akan menimbulkan persoalan pertanggungjawaban dikemudian hari.
Sobri juga menyinggung komitmen pengembalian keuangan desa ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Sidoarjo. Menurut keterangannya, pernah ada surat pernyataan mengenai pengembalian dana, tetapi ia menilai komitmen itu belum memberikan kepastian.
“Cuma dijanjikan, tapi janjinya kosong,” ujar Sobri.
Sobri menyatakan bahwa penyusunan APBDes sebenarnya telah dilakukan bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Mliriprowo, dan dokumennya telah diunggah. Namun, ia belum bersedia menandatangani penetapannya, karena mengaku belum memperoleh jaminan bahwa anggaran akan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

APBDes Mliriprowo Tak Ditetapkan, Tunjangan Perangkat Desa Tertunda
APBDes Mliriprowo TA 2026 tidak dapat ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Probo menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, Desa Mliriprowo menggunakan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tahun sebelumnya sebagai dasar pengelolaan anggaran sementara.
Menurut Probo, skema tersebut membatasi penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD). Penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Mliriprwo masih dapat dibayarkan secara bertahap sebesar 1/12 (seperdua belas) dari pagu alokasi, sedangkan dana operasional menjadi terbatas dan sejumlah tunjangan tidak dapat dibayarkan.
“Tunjangan-tunjangan, ya berhenti, Pak!,” ucap Probo saat menjelaskan dampak penggunaan skema anggaran sementara.
Ia menjelaskan bahwa penetapan APBDes Mliriprowo dapat membuka jalan bagi pembayaran secara rapel sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kebuntuan antara BPD dan Pemdes Mliriprowo membuat penyelesaian administrasi anggaran belum tuntas.
Dampaknya disampaikan Supriadi, selaku Koordinator Perangkat Desa Mliriprowo bahwa dirinya dan rekan-rekannya telah lama menunggu pembayaran tunjangan sebagai perangkat desa.
“Yang kami harapkan tunjangan ini bisa cair. Karena, kalau Siltap (Penghasilan Tetap, red) langsung masuk Bank Delta,” ujar Supriadi.
Ia mengaku bahwa sudah sekitar 10 bulan tidak memperoleh pemasukan dari komponen yang dikeluhkannya. Supriadi juga menceritakan kesulitan keluarganya dalam menghadapi tunggakan biaya sekolah anak, akibat tidak cairnya tujangannya sebagai perangkat desa.
“Anak saya yang besar nunggak tujuh bulan belum bayar sekolah,” keluhnya.
Menurut Supriadi bahwa rekan-rekannya sesama Perangkat Desa Mliriprowo menghadapi persoalan serupa. Ia juga mengkritik pola kepemimpinan Kades Mliriprowo, dan menilai pelaksanaan pembangunan terlalu terpusat. Penilaian itu merupakan pandangan Supriadi yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang dikritik.
Surat Koordinator Perangkat Desa Mliriprowo kepada Ketua DPRD Sidoarjo tertanggal 14 Agustus 2026 turut mencatat tunjangan yang belum dibayarkan. Dokumen itu mencantumkan tunjangan makan Rp 400 ribu per orang per bulan, tunjangan keluarga Rp 290 ribu per orang per bulan, tunjangan jabatan Rp 500 ribu per orang per bulan, serta tunjangan hari raya Rp 1 juta per tahun.
Namun, surat tersebut membedakan tunjangan yang tertunda dari penghasilan tetap. Didalamnya disebutkan penghasilan tetap perangkat desa telah dapat dicairkan sejak Januari 2026 melalui ADD. Karena itu, keterangan Supriadi mengenai 10 bulan tanpa pemasukan perlu dipahami sebagai keluhannya mengenai pendapatan yang tertunda, bukan bukti bahwa seluruh komponen gaji tidak dibayarkan.

Dana Kader Rp 51,7 Juta Ikut Dipersoalkan
Persoalan pembayaran tidak hanya disampaikan Perangkat Desa Mliriprowo. Sobri juga menyebut dana kader Desa Mliriprowo sebesar Rp 51.766.000 belum dibayarkan.
Ia mengatakan bahwa telah berulang kali meminta agar persoalan itu diselesaikan. Dalam keterangannya, pembayaran kepada kader menjadi salah satu persoalan yang menurutnya perlu dibereskan sebelum kebuntuan anggaran berakhir.
Nominal tersebut juga muncul dalam dokumen dan keterangan yang dibawa ke forum DPRD Sidoarjo. Meski demikian, rincian penerima, dasar pembayaran, sumber dana, dan status pertanggungjawabannya masih perlu dipastikan melalui dokumen pendukung.
Supriadi turut menyinggung dugaan persoalan uang sebesar Rp 18,5 juta dalam kegiatan saluran irigasi dan kelompok TPB. Namun, bagian rekaman yang tersedia belum cukup jelas untuk memastikan aliran dana, pihak yang meminta atau menerima uang, serta konteks transaksi. Dugaan itu belum dapat disajikan sebagai temuan terverifikasi tanpa klarifikasi dan bukti tambahan.

Inspektorat Menyerahkan Telaah Kepada Kejari Sidoarjo
Perkembangan penanganan pengaduan disampaikan perwakilan Inspektorat Pemkab Sidoarjo, Rudi Jatmiko Setiawan. Ia menjelaskan bahwa Kejari Sidoarjo meminta pihaknya melakukan telaah atas pengaduan terkait Desa Mliriprowo.
Menurut Rudi, Inspektorat telah melakukan telaah dan peninjauan lapangan untuk mengkaji kemungkinan kerugian keuangan negara. Hasilnya telah diserahkan kembali kepada Kejari Sidoarjo sekitar akhir Agustus 2026 lalu.
“Kami sudah melakukan telaah, dan saat ini telaah ini sudah kita kirimkan ke kejaksaan,” terang Rudi.
Ia menyatakan bahwa Inspektorat masih menunggu keputusan dari Kejari Sidoarjo mengenai langkah berikutnya. Kejari dapat meminta audit lanjutan terkait kerugian keuangan negara atau menentukan langkah hukum berdasarkan hasil telaah dan bukti yang tersedia.
Dijelaskan oleh Rudi bahwa pihaknya belum mengetahui keputusan lanjutan dari Kejari Sidoarjo, maupun hasil akhir penanganan perkara. Karena itu, penyerahan telaah tidak dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa kerugian negara telah terbukti.

Komisi A DPRD Sidoarjo Meminta Penanganan Obyektif
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin menyatakan prihatin atas laporan Perangkat Desa dan BPD Mliriprowo, terutama karena APBDes TA 2026 belum ditetapkan dan berdampak pada pembayaran tunjangan serta pelayanan masyarakat.
Namun, ia menghormati proses hukum yang berjalan serta meminta instansi berwenang menindaklanjuti laporan secara obyektif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Sidoarjo itu mendorong Dinas PMD memperkuat pembinaan dan pengawasan, khususnya terkait administrasi, pelaporan kegiatan, serta pertanggungjawaban anggaran desa.
“DPRD (Sidoarjo, red) menghormati proses yang telah berjalan, sekaligus mendorong instansi berwenang menindaklanjuti laporan secara obyektif sesuai peraturan,” sampainya. (adv/mams)








