GRESIK (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera memberlakukan parkir non-tunai (cashless) lewat mekanisme parkir elektronik (e-parkir). Pelaksanaan e-parkir ini dilakukan mulai Januari 2022 dan kini terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Pemkab Gresik, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kini mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Santri, sebutan Kabupaten Gresik. Karena itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Selasa (28/12/2021) memantau langsung proses uji coba penerapan parkir non-tunai atau e-parkir itu sepanjang area parkir di Kawasan Gresik Kota Baru (GKB).
Gus Yani, sapaan akrab Fandi Akhmad Yani, mengatakan, mekanisme pembayaran parkir dengan menggunakan scan barcode atau dengan aplikasi Qris (Quick Response Code Indonesian Standard).
“Masyarakat yang sudah mempunyai aplikasi pembayaran dan berisi saldo, sudah langsung bisa melakukan pembayaran. Tetapi, yang tidak memiliki saldo akan menggunakan hand phone dari rekan jukir dulu,” ujar Gus Yani.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melalukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui secara jelas mekanisme yang diterapkan. “Saya minta kepada Dishub dan Satpol PP untuk terus memantau di lapangan dan memberikan sosialisasi intens kepada para jukir dan masyarakat terkait mekanismenya,” tuturnya.
Gus Yani melanjutkan, penerapan e-parkir di Gresik juga sebagai implementasi Kabupaten Gresik sebagai Kabupaten Smart City menuju pemerintahan yang good government. Di sisi lain, Gus Yani optimistis, penerapan e-parkir akan menopang terwujudnya tata kelola pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang transparan dan akuntabel.
“Ini salah satu implementasi Gresik sebagai Kabupaten Smart City dengan diimbangi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan juga transparan,” paparnya.
Ia berharap, masyarakat mendukung penerapan e-parkir ini. Adapun bagi pihak jukir yang kedapatan memungut uang parkir secara tunai, akan ada sanksi tegas, yakni pemutusan kontrak kerja sama bagi pengelola jukir yang bandel. (rj2)







