BANGKALAN (RadarJatim.id) — Advokat Yulianto Tanujaya, SH, sebagai Kuasa Hukum Fauzi Mahendra warga Surabaya (Tergugat I) yang digugat oleh PT Indomarco Prismatama, menolak gugatan dan mengajukan eksepsi, terkait perkara aset tanah seluas 347.84 M², sertifikat atas nama Fauzi Mahendra.
Gugatan perkara No.4/ Pdt.6/ 2024/ PN.Bkl. Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Zaenal Ahmad, SH, didampingi Kadek Dwi Krisna (anggota) dan Wenda Kresnantio (anggota).
Advokat Yulianto Tanujaya, SH, sebagai Kuasa Hukum Fauzi Mahendra, menjelaskan, status perkara ini A Quo. Untuk fakta-fakta hukum yang terjadi dan juga telah terungkap selama persidangan perkara A Quo berlangsung.
“Dalam perkara ini, kami menolak gugatan. Pada prinsipnya penggugat ingin mengincar aset tergugat I. Kesimpulannya, pengajuan tetap berpendirian pada dalil-dalil eksepsi, jawaban, dan duplik tergugat I,” jelasnya.
Dijelaskan dalam amar putusan, bahwa menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara A Quo.
“Dalam pokok perkara disebutkan, pertama yaitu menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316 ribu,” tuturnya, Selasa (16/7/2024) sore.
Menurutnya, dalam perkara ini menjadi pertimbangan hukum yang mendasar oleh Majelis Hakim untuk menyatakan secara hukum tidak menerima gugatan Penggugat dan atau menyatakan secara hukum menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
“Ini terbukti dalam perkara A Quo, gugatan Penggugat adalah kurang pihak dengan tidak menarik pihak Notaris Mohammad, SH, MKn. Yaitu, Notaris di Bangkalan yang telah membuat kta perjanjian sewa menyewa,” terangnya.
Disebutkan oleh Yulianto, untuk akta perjanjian sewa menyewa tersebut nomor 59 tertanggal 14 Mei 2019 dan akta perjanjian perpanjangan sewa menyewa Nomor: 59 tertanggal 23 April 2020 dalam kedudukannya sebagai turut tergugat.
“Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan oleh pihak Penggugat, yakni Bukti P.2 dan Bukti P.3, serta Bukti Surat Tergugat-I yakni T.2 dan T.3 yang kesemuanya mengenai Akta Notaris yang dibuat oleh Mohammad, SH, MKn, Notaris di Bangkalan. Ini suatu fakta Hukum yang dengan tegas menyatakan bahwasanya gugatan Penggugat terbukti secara hukum adalah Kurang Pihak (plurium litis consortium exsceptie),” ungkapnya.
Advokat Yulianto menambahkan, Penggugat tidak dapat membuktikan peserta lelang lainnya dalam proses lelang di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Pamekasan.
“Kesimpulannya, atas keseluruhan perkara A Quo telah menjadi terang bahwasanya gugatan Penggugat patut dan layak dan dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” paparnya.
Untuk diketahui, dalam perkara A Quo telah terlihat dengan jelas bahwasannya dalil jawaban Tergugat-I menyatakan Penggugat berupaya untuk mengincar seluruh aset tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1112/Mlajah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 16 November 1993 Nomor: 1581/ GS/ 1993 seluas 347.84 M² tertulis atas nama Fauzi Mahendra (Ic.Tergugat-I).
Advokat Yulianto Tanujaya berhasil membela tergugat dengan putusan gugatan ditolak melawan gugatan perusahaan Waralaba terbesar di Indonesia.
Untuk lokasi saat ini semakin berkembang, sehingga secara otomatis ke depannya objek tanah tersebut semakin strategis dan berdampak pada nilai jualnya yang menguntungkan Penggugat berkali-kali lipat. Sedangkan di satu sisi Tergugat-I harus menderita kerugian secara material dan immaterial. (R9)