GRESIK (RadarJatim.id) — Setelah 2 kali mangkir, tersangka dugaan penistaan agama, Nur Hudi Didin Arianto yang juga pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan, Senin (18/7/2022). Sementara 3 tersangka rekannya, telah menjalani pemeriksaan dan langsung dijebloskan ke tahanan pekan lalu.
Hingga berita ini ditulis, anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik ini masih menjalani pemeriksaan. Belum diketahui, apakah pria berambut panjang dan berkuncir ini bakal ditahan menyusul 3 tersangka lainnya, atau sebaliknya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, Nur Hudi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.55 WIB. Pria yang berpenampilan kalem ini nampak mengenakan kemeja lengan pendek warna biru dongker dengan rambut khas dikuncir ke belakang.
“Masih proses pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik, Senin (18/7/2022).
Seperti diberitakan laman ini, tersangka Nur Hudi merupakan pemilik Pesanggrahan Kramat ‘Ki Ageng yang berlokasi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pesanggrahan itu diketahui menjadi lokasi prosesi pernikahan manusi dengan seekor kambing betina, Minggu, 5 Juni 2022 silam.
Kasus ini menjadi menjadi perhatian publik, khususnya umat Islam di Gresik karena dinilai terindikasi sebagai penistaan agama Islam. Aksi massa pun dilakukan beberapa elemen masyarakat dan 4 di antaranya melaporkan 4 orang yang dianggap terlibat langsung dalam pernikahan nyeleneh itu ke Polres Gresik, setelah sebelumnya menggelar aksi di DPRD Gresik.
Polres Gresik lalu melakukan proses penyelidikan (lidik), lalu meningkatkan menjadi penyidikan (sidik) dengan menetapkan 4 orang yang diduga terlibat langsung dalam prosesi pernikahan tak lazim yang kemudian videonya viral itu sebagai tersangka.
Keempatnya adalah Arif Saifullah selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam; Saiful Arif, pemeran pengantin pria; dan Sutrisna alias Krisnya, pemeran penghulu dalam pernikahan itu; serta Nur Hudi Didin Arianto. Kecuali Nur Hudi, 3 tersangka telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Keterlibatan tersangka Nur Hudi dalam pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing bersama tiga orang tersangka lainnya, karena prosesi pernikahan itu bertempat di pesanggrahan miliknya. Bahkan, Nur Hudi juga mengundang sejumlah orang, termasuk beberapa tokoh masyarakat, dalam ritual yang banyak memantik reaksi publik tersebut. (maz/sto)