SUMENEP (RadarJatim.id) — Kasus pelecehan seksual yang menimpa korban remaja dan diperkosa oleh oknum kepala sekolah (kasek) sekaligus selingkuhan dari ibunya, kini memasuki tahap persidangan perdana pada Selasa (12/11/2024). Aliansi Kopri Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mengawal jalannya persidangan kasus kekerasan seksual yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Hal ini disampaikan setelah dimulainya persidangan pertama terhadap terdakwa J yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap korban T.
Koordinator Aliansi Kopri Sumenep, Yuliyana Putri, menyatakan, pengawasan terhadap kinerja hakim dan jaksa sangat penting untuk memastikan, bahwa proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan mengutamakan kepentingan korban.
“Kami akan terus memantau dan memastikan, bahwa semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini termasuk hakim dan jaksa melaksanakan tugasnya dengan profesionalisme, tanpa ada keberpihakan atau tekanan dari pihak manapun,” kata Yuliyana Putri dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Aliansi Kopri menekankan, kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, dan keadilan harus ditegakkan dengan tegas. Mereka juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses persidangan, serta perlunya transparansi dalam setiap keputusan yang diambil oleh pengadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam jika terjadi ketidakadilan dalam persidangan ini. Kami akan memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Seiring berjalannya persidangan, Aliansi Kopri juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus kekerasan seksual dan mendukung upaya perlindungan korban, serta mendorong sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.
“Pada sidang kami berjanji akan terus memantau dan mendukung korban dalam upaya mencari keadilan,” tandasnya. (red/rj2)