SURABAYA (Radarjatim.id) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, S.H., M.H., hadir saat warga Apartemen Bale Hinggil (ABH) saat menggelar aksi damai di jalan Merr, Surabaya. Terkait pengelolaan, warga yang tinggal di Apartemen meminta keadilan.
Puluhan warga ABH, mengadu dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dan sosial yang belum mendapat kepastian penyelesaian, dari pihak Pemerintah Kota Surabaya. Dengan menggelar aksi damai.
Sebagai bentuk meminta keadilan menuntut kejelasan status kepemilikan unit. Dengan protes terhadap pengembang, meminta keadilan kepada PT TGA & TKS. Dalam aksi damai tersebut, warga membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan dan keberatan mereka.
Salah satu spanduk bertuliskan: “Sesuai UU 20/2011 jo PP 13/2021, kita belum dikatakan pemilik karena belum mendapatkan AJB & SHM/SRS, maka IPL menjadi tanggung jawab pengembang.”
Ditempat yang sama, Josiah Michael, S.H., M.H., anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI menyatakan, akan mengawal kasus ini. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi warga dari tindakan semena-mena pihak pengembang.
“Saya mendorong agar aparat penegak hukum benar-benar mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi. Warga berhak atas keadilan, terutama dalam hal hak milik dan layanan dasar,” ujarnya.
Perwakilan warga, Kristianto menyatakan bahwa sejak awal serah terima unit pada 2019, berbagai persoalan sudah muncul. Bahkan, menurut mereka, listrik dan air sempat dimatikan oleh pengelola meski warga telah membayar tagihan sesuai pemakaian.
“Kami hanya tidak membayar IPL, karena sesuai UU, itu masih menjadi tanggung jawab pengembang sampai AJB dan SHM diterbitkan,” ujarnya.
Senada dengan warga lainnya, mengatakan, merujuk pada PP, Pasal 8 Ayat 1B dalam PPJB yang menyatakan, bahwa pengelolaan oleh badan yang ditunjuk pengembang seharusnya berakhir lima tahun setelah penyerahan unit, yakni 31 Desember 2024. Namun hingga kini, PT TKS disebut masih mengelola apartemen secara ilegal.
“Kami sudah melakukan audiensi dengan DPRD dan Wali Kota Surabaya. Tapi pengembang mengabaikan kesepakatan, bahkan dinilai melecehkan marwah pemerintah kota,” tambahnya.
Warga juga menuding terjadi penggelapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kami sudah membayar, tapi tagihan PBB tetap diberikan. Ini sudah kami laporkan ke Polda Jatim,” jelas perwakilan.
Menanggapi polemik ABH, viral mencuat di Instagram : @Achmad_hidayat_ah dan TikTok @achmadhidayat_ah, mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya.
Dalam medsos IG maupun TikTok, kritik tajam ini mengatakan, “Jangan hanya berani terhadap rakyat kecil, tapi lunak terhadap pelanggaran besar yang melibatkan kepentingan elit,” tuturnya, terkait pemimpin kota yang dinilai tidak konsisten dalam menegakkan keadilan.
Disebutkan juga, “Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya di permukaan. Banyak yang hanya melihat informasi di web konsorsium, padahal persoalan sebenarnya jauh lebih dalam. Masyarakat yang tinggal di apartemen itu kesulitan mendapatkan akses hukum yang jelas, karena tidak adanya keputusan tegas dari pemerintah kota,” lanjutnya.
“Jangan keras hanya di satu sisi, tapi lunak di sisi lain. Jika memang tegas, maka tegaslah secara adil dan bijaksana. Kami ingin Surabaya menjadi kota yang lebih baik ke depannya, dengan pemimpin yang mampu mengakui dan memperbaiki kesalahannya,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait video viral milik Achmad Hidayat, mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya tentang ABH. Wakil Walikota Surabaya, Armuji (Cak Ji) menanggapi melalui WhatsApp, “Saya tidak tahu, soal itu,” jawabnya.
Aksi damai ini, warga berharap keadilan terhadap pengelolaan. Ini bentuk aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kota Surabaya, dalam menangani persoalan-persoalan mendesak yang menyangkut kepentingan publik. (R9)