• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Bea Cukai Jatim Temukan Ratusan Ton Beras dan Garam Impor yang Diberitahukan sebagai Ammonium Chloride

by Radar Jatim
22 September 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Bea Cukai Jatim Temukan Ratusan Ton Beras dan Garam Impor yang Diberitahukan sebagai Ammonium Chloride
22
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) — Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap importasi PT TI. Itu dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan dengan uraian barang Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 bag atau 412.500 kilogram.

Barang tersebut dimuat dalam 15 kontainer berukuran 20 feet. Diketahui, barang tersebut dipasok oleh Maxwell Protein (India) dengan nilai pabean sebesar Rp 894.069.000 dan total bayar pajak yang diberitahukan sebesar Rp120.699.315.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan, bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan. Atas informasi tersebut, Bea Cukai melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen dan kolaborasi dengan para stakeholder, seperti BKIHT, TNI, POLRI, dan Kejaksaan.

“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman di Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Dalam proses pemeriksaan terhadap barang dalam kontainer, petugas menemukan barang yang berbeda dengan jenis barang yang diberitahukan. Adapun hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan, didapati: beras sebanyak 4.049 bag dengan berat 202.450 kilogram dan butiran berwarna putih sebanyak 4.220 bag dengan berat 211.000 kilogram.

Untuk sampel berupa butiran putih tersebut, hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl) pada kisaran 98,16 persen sampai dengan 98,81 persen berdasarkan basis kering, dengan kandungan KIO3 pada kisaran 24,88 sampai dengan 28,85 mg/kg atau garam. Sementara itu, barang contoh lainnya berdasarkan pengujian laboratorium teridentifikasi sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel.

Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.

“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,” jelas Rusman.

Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan. Barang yang berhasil diamankan meliputi: beras: 4.049 bag/202.450 kg dan garam sebanyak 4.220 bag/211.000 kg. Adapun total garam dan beras yang berhasil diamankan mencapai sekitar 211.000 kg garam dan 202.450 kg beras, dengan estimasi nilai barang sebesar ± Rp 7,853 miliar.

Terkait penindakan ini, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan, pelaku menggunakan modus misdeclaration (pemberitahuan tidak benar), yaitu pemberitahuan yang tidak sesuai dengan keadaan barang yang sebenarnya, baik terkait jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib diberitahukan dalam dokumen pabean.

Dalam kasus ini, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sementara hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan, bahwa barang yang diimpor berupa beras dan garam. Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration dan saat ini masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Terhadap perkara tersebut, importir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar pasal
102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya terkait perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah

Bea Cukai mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepabeanan. Sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga lalu lintas barang lintas negara serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan. (fai)

Tags: Bea Cukai JatimBeras dan Garam ImporTidak Sesuai Dokumen

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
BPJS Kesehatan Sidoarjo Tegaskan Rawat Inap Tak Dibatasi Hari

BPJS Kesehatan Sidoarjo Tegaskan Rawat Inap Tak Dibatasi Hari

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In