SEDATI (RadarJatim.id) – Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 670.700 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Oktober 2024. Barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), Jumat (13/12/2024).
Pemusnahan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 670.700 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan total nilai barang mencapai Rp 930,7 juta.
Berdasarkan estimasi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp 501,5 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius Bea Cukai dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi konsumen.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya
“Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat, sehingga kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas,” tegas Rudy.
Pemusnahan barang-barang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukannya, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Rudy menambahkan, Bea Cukai tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan sanksi administrasi berupa denda dan tindakan hukum lebih lanjut.
“Penindakan ini tidak hanya mengarah pada penyidikan, namun juga pengenaan sanksi administrasi dan Ultimum Remedium sebagai langkah fiscal recovery,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.
“Rokok ilegal, dengan segala bentuk pelanggarannya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, turut menambahkan, penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian dari upaya melindungi dunia usaha dalam negeri.
“Dengan sinergi yang solid bersama seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Sidoarjo terus berupaya maksimal dalam mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum yang konsisten,” katanya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal demi keberlanjutan pembangunan negara. (RJ)