SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan ES, mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Sidoarjo seperti Drama Korea (Drakor) saja.
Sejak dilaporkan ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada tanggal 5 Januari 2024 lalu oleh Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi bersama 94 warga Desa Sidokepung lainnya itu, hingga kini belum menemui titik terang.
ES yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo itu, dilaporkan atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli), penggelapan dokumen dalam jabatan serta penyalahgunaan wewenang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Hj. Elly Wahyuningtiyas kembali mendatangi Bagian Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk meminta informasi terkait perkembangan terakhir proses penanganan kasus dugaan korupsi PTSL Desa Sidokepung.
“Alhamdulillah, kedatangan kami tadi diterima langsung oleh Kepala Bagwassidik dan Kepala Bagbinopsnal (Bagian Pembinaan dan Operasional, red) Ditreskrimsus Polda Jatim, yaitu AKBP M. Difa Ardiansyah dan AKBP Mualimin,” kata Elly Wahyuningtiyas usai keluar Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jatim, Rabu (26/03/2025) kemarin.
Diungkapkan oleh Elli bahwa dua orang perwira menengah polisi di Direskrimsus Polda Jatim itu, akan memonitor proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berjalan profesional dan transparan.
Dari pertemuan itu, ia mendapatkan informasi bahwa kasus dugaan korupsi program PTSL Desa Sidokepung tahun 2023 yang ditangani oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah dilakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Dan, beliau berdua juga akan terus melakukan pengawasan dan monitor penanganan kasus ini agar terang benderang,” ungkapnya.
“Beliau juga menjelaskan bahwa akan berkoordinasi dengan BidPropam (Bidang Profesi dan Pengamanan, red) apabila ada oknum penyidik yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tambah purnawirawan Polisi Wanita (Polwan) itu.
Polwan berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu berharap agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Sidokepung segera menemui titik terang untuk memberikan kepastian hukum dan terpenuhinya asas keadilan masyarakat.
“Saya berharap kasus ini segera terbuka, dan menjadi terang benderang agar dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (mams)