GRESIK (RadarJatim.id) — Keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya ditentukan oleh luasnya cakupan kepesertaan dan akses layanan kesehatan, tetapi juga oleh kuatnya komitmen seluruh pihak dalam menjaga tata kelola program agar tetap berjalan sesuai aturan. Karena itu, pencegahan kecurangan (fraud) menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat JKN bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, saat membuka koordinasi pencegahan dan penanggulangan Fraud Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Gresik. Kegiatan digelar di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Kamis, (6/8/2026).
“Program JKN telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Karena itu, pengendalian fraud dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus menjadi komitmen bersama, agar manfaat program ini dapat terus dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Dikatakan, keberhasilan Kabupaten Gresik dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Gresik dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui penyediaan pembiayaan kepesertaan JKN bagi masyarakat melalui skema peserta bukan penerima upah yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBPU BP PEMDA) dengan kebijakan tersebut, Pemkab Gresik hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
“Pemkab Gresik berkomitmen penuh untuk mendukung keberhasilan program jaminan kesehatan nasional, sebagai salah satu instrumen utama dalam memjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu,” ungkapnya.
“Komitmen pemerintah tidak berhenti pada perluasan kepesertaan dan penyediaan anggaran. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa seluruh dana yang dikelola dalam program JKN dimanfaatkan secara tepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Wabup Alif menambahkan, Pemkab Gresik menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan fraud dalam penyelenggaraan program JKN. Menurut Wabup Alif, pencegahan Fraud bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS kesehatan atau Dinas Kesehatan tetapi merupakan tanggung jawab bersama pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga seluruh tenaga kesehatan.
“Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola pelayanan kesehatan, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, penguatan sistem pengendalian internal peningkatan kompetensi SDM, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan serta membangun budaya integritas di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Di tempat sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Mukhibatul Khusnah, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Kesehatan untuk memperkuat tata kelola program JKN yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Menurut dokter Khusnah, pencegahan fraud merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan. Fraud adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah dari penyelenggaraan program JKN.
Dijelaskan, tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman mengenai upaya pencegahan fraud, memperkuat koordinasi antar Faskes dengan BPJS kesehatan. Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi untuk membangun komitmem bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas mengutamakan mutu pelayanan serta keselamatan pasien kepada masyarakat. (sto)






