GRESIK (RadarJatim.id) — Setelah mangkir pada panggilan pertama, Sekdes Roomo Kecamatan Manyar, Gresik, Rudi Hermansyah akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (23/9/2024).
Sekdes datang bersama dengan Ketua BPD Roomo, Nur Hasyim yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT Smelting.
Dana CSR dari PT Smelting per tahun senilai Rp 1 miliar diserahkan secara bertahap ke Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur. Dana tersebut lalu dibelanjakan beras oleh Pemdes Roomo dan diserahkan kepada warga, masing-masing menerima 10 kg. Akan tetapi, beras tersebut diberikan dalam rusak, bau apek, dan berkutu, sehingga tak layak kosumsi.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N. Wanda, mengatakan, penyidik sudah memeriksa perangkat Desa Roomo, di antaranya Kades, Bendahara, Sekdes, dan ketua BPD.
“Sekdes pada hari Senin sudah kami periksa bersama dengan ketua BPD Desa Roomo, Nur Hasyim,” jelasnya.
Masih menurut Alifin, selanjutnya pada Selasa (24/9/2024), penyidik pidsus Kejari Gresik diagendakan memeriksa puluhan warga yang mendapatkan bantuan beras dari CSR PT Smelting melalui Pemdes Roomo. Dari pihak Smelting, katanya, penyidik masih memeriksa dua orang.
“Pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk penelusuri siapa yang harus bertanggung atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT Smelting ini,” tegas Alifin.
Seperti diberitakan, ratusan warga nggeruduk balai desa Roomo, Kecamatan Manyar untuk meminta pertanggungjawaban Pemdes Roomo atas bantuan beras yang dinilai tak layak kosumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.
Bantuan CSR dari PT Smelting senilai Rp 1 milar per tahun itu, dikelola oleh Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berupa pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, dan bau apek, sehingga dinilai tak layak konsumsi. (aza/sto)