GRESIK (RadarJatim.id) — Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pengambilan sumpah/janji, serta penyerahan perpanjangan kontrak PPPK formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Kegiatan di area parkir belakang Kantor Pemkab Gresik ini berlangsung pada Selasa (28/4/2026).
Sebanyak 468 SK diserahkan, masing-masing untuk jabatan struktural 204 dan jabatan fungsional 264. Sedangkan pejabat fungsional yang dilantik berjumlah 8 orang dengan rincian: penyuluh lingkungan hidup ahli pertama 1 orang, perencana ahli pertama 1 orang, pustakawan ahli pertama 2 orang, perawat ahli muda 1 orang, perawat ahli pertama 1 orang, bidan ahli pertama 1 orang, dan bidan ahli muda 1 orang.
Dalam arahannya, Bupati Fandi Akhmad Yani menyampaikan tiga pesan utama kepada PNS yang baru diambil sumpahnya. Pertama, meningkatkan disiplin dan etos kerja sebagai contoh bagi masyarakat. Kedua, menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kembangkan kompetensi diri agar mampu menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ingat, kita hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani,” tegasnya.
Ketiga, lanjut Gus Yani, sapaan akrab Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, seluruh proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan sistem seleksi yang transparan. Menurutnya, penataan aparatur di lingkungan Pemkab Gresik yang berlandaskan sistem meritokrasi, dengan mengedepankan kompetensi dan potensi.
“Saya sangat prihatin jika di Kabupaten Gresik ada persoalan terkait SK palsu. Tentu ini mencoreng raihan prestasi birokrasi Pemkab Gresik yang sudah lama dibangun dengan susah payah. Saya mengapresiasi kepada Polres Gresik yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti ini,” ujarnya.
Bupati Yani juga menekankan, menjadi Pegawai Negeri Sipil bukan sekadar memperoleh status, melainkan amanah besar sebagai pelayan masyarakat, abdi negara, dan abdi pemerintah. Sumpah jabatan yang diucapkan merupakan janji suci yang tidak hanya disaksikan undangan, tetapi juga oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan profesionalitas.
“ASN harus bekerja dengan penuh integritas, disiplin, tanggung jawab, serta dedikasi yang tinggi. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi tentang pengabdian,” tuturnya.
“Untuk PPPK yang baru saja diperpanjang tingkatkan kedisiplinan, niatkan dengan ikhlas menjadi pegawai membantu masyarakat. Mudah-mudahan setelah menerima SK perpanjangan ini kerjanya semakin semangat dalam melayani masyarakat,” pesannya.
Sementara, salah satu PNS yang menerima SK pengangkatan PNS, Febri (26), mengungkapkan rasa syukur telah menerima SK dari Bupati Gresik. Ia mengaku bangga mengabdi sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Gresik.
“Terharu dan senang. Insya Allah saya akan berusaha maksimal, belajar dan berkontribusi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gresik,” ucap Febry.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Asluchul Alif, Ketua DPRD M. Syahrul Munir, Sekretaris Daerah (Sekda) Achmad Washil Miftahul Rahman, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik. (sto)







