SIDOARJO (Radarjatim.id) Sempat tertunda tidak dilantik serentak bersama-sama dengan 83 Kades lainnya. Akhirnya Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor melantik sendirian Kades Bogempinggir, Kec. Balongbendo Sidoarjo Sutikno, pada (3/8/2022) tadi pagi di Ruang Kerja Bupati Sidoarjo.
Kades Bogempinggir terpilih itu tidak ikut pelantikan bersama dengan 83 Kades yang dilakukan bulan Juli 2022. Terdapat permasalahan pada persyaratan awal saat dirinya mencalonkan Kades Bogempinggir. Kini Sutikno lega, karena permasalahan itu selesai dan langsung dilantik Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor di ruang kerjanya.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor meminta Sutikno untuk menjalankan amanah yang telah diterimanya dengan baik. Ia meminta ada singkronisasi program pembangunan desa dengan daerah. RPJMDes harus mengacu pada RPJMD maupun RPJMN. “Dalam tiga bulan kedepan jenengan akan membuat RPJMDes, saya harapkan ada sinergitas, ada korelasi yang utuh antara program yang ada di desa dengan yang ada di kabupaten dan yang ada di provinsi dan pusat, harus ada korelasinya, “pesannya.
Gus Muhdlor juga mengajak Kades Bogempinggir untuk membangun desanya bersama pemerintah daerah. Ia yakin dengan kolaborasi bersama, pembangunan di Kabupaten Sidoarjo akan berjalan baik. Selain itu ia meminta Kades Sutikno untuk menjaga kondusifitas wilayahnya. Karena itu juga menjadi salah satu faktor lancarnya suatu pembangunan. “Saya harapkan transparansi di desa harus digaungkan lagi, Insya Alloh di tahun 2023 nanti pembangunan di Balongbendo akan lebih masif lagi, “harapnya.
Bupati Muhdlor dengan tegas menyampaikan faktor kehati-hatian menjadi alasan penundaan pelantikan Kades Bogempinggir beberapa waktu lalu. Pasalnya saat itu terdapat permasalahan terkait dengan persyaratan awal calon. Hal seperti ini menurutnya akan menjadi pelajaran dan evaluasi panitia Pilkades Kabupaten kedepan.
“Selama tidak ada produk-produk hukum (putusan pengadilan atau PTUN), kewajiban bupati adalah tetap melantik, karena ini adalah haknya beliau (Kades Bogempinggir). Kita tidak boleh tidak memberikan haknya. Oleh karena itu, kabupaten mempunyai kewajiban untuk melantiknya. Kenapa harinya berbeda, karena memang faktor kehati-hatian, jangan sampai ini menjadi preseden buruk kedepan, “ ucapnya.(mad)