SUMENEP (Radarjatim.id) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menginstruksikan agar organisasi perangkat daerah (OPD) untuk fokus dalam pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).
Pemkab Sumenep bersama seluruh OPD mulai menyusun langkah strategis untuk memperkuat pendapatan daerah.
Fauzi menyebut target PAD dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebenarnya sudah tercapai. Namun, pemerintah daerah tetap harus meningkatkan PAD agar mampu memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Kalau mengacu pada batas belanja pegawai di bawah 30 persen, maka target saat ini belum cukup. Karena itu kami membuat target internal baru untuk menaikkan PAD di semua sektor,” katanya, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, Pemkab Sumenep juga terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dinilai memberikan tekanan terhadap fiskal daerah.
Fauzi menegaskan, peningkatan PAD menjadi langkah penting untuk menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Sumenep.
“Kalau PAD tidak naik, bukan hanya PPPK yang terdampak. Tambahan penghasilan pegawai atau TPP juga bisa ikut terancam. Karena itu, PAD harus meningkat agar TPP tetap aman,” tandasnya.
Menurut Fauzi, solusi utama untuk menjaga stabilitas keuangan daerah bukan dengan mengurangi tenaga PPPK, melainkan meningkatkan PAD.
“Jangan berpikir merumahkan dulu karena itu tidak menyelesaikan masalah. Solusinya harus menaikkan PAD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, komposisi belanja pegawai dalam APBD Sumenep sebenarnya masih berada di bawah batas 30 persen apabila pemerintah tidak memasukkan komponen gaji PPPK. Namun, skema penggajian PPPK yang saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah membuat persentase belanja pegawai meningkat hingga 37 persen.
Tidak hanya itu, komponen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang masuk dalam struktur APBD juga mendorong kenaikan belanja pegawai menjadi sekitar 40 persen. (FIK)







