SIDOARJO (RadarJatim.id) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan pada tanggal 19 Juni 2022 lalu masih menyisahkan masalah yang hingga kini belum terselesaikan.
Diduga pihak Panitia Pilkades Karangbong tidak transparan dan berpihak kepada salah satu calon, yaitu Moch. Bambang Asmuni yang terpilih dengan perolehan suara 2.723 mengungguli pesaingnya.
Panitia tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat ketika berkas Calon Kepala Desa (Cakades) Karangbong dinyatakan lengkap dan terkesan ada yang ditutup-tutupi.
“Bambang diduga tidak memenuhi persyaratan, karena tidak melampirkan foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk,red) yang dilegalisir oleh Camat Gedangan,” kata Teguh Hariono warga RT 04 RW 05, Desa Karangbong kepada RadarJatim.id, Senin (25/07/2022).
Pria yang akrab dipanggil Bagong itu mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2020 pasal 21 ayat 1 (p) menyebutkan salah satu persyaratan Cakades harus melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dilegalisir oleh camat.
Namun Cakades terpilih hanya melampirkan surat biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo sebagai ganti foto copy KTP sebagai persyaratan.
“Inikan aneh, dia itu memiliki KTP dan masih berlaku. Kenapa tidak dilampirkan sebagai persyaratan,” ujarnya dengan nada sumbang.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Bupati Sidoarjo H. Achmad Muhdlor Ali untuk tidak melantik Kades Terpilih Desa Karangbong karena cacat adminstrasi dan mencederai demokrasi.
Bagong mengancam akan melakukan upaya-upaya hukum, apabila Bupati Sidoarjo H. Achmad Muhdlor bersikukuh melantik Moch. Bambang Asmuni sebagai Kades Karangbong.
“Apabila itu (pelantikan,red) terjadi, kami akan melakukan demo besar-besaran,” tegasnya. (mams)