• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Clear dan P21, Kasus Pernikahan Manusia-Kambing Segera Disidangkan

by Radar Jatim
26 Oktober 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Clear dan P21, Kasus Pernikahan Manusia-Kambing Segera Disidangkan

Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan.

134
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menyatakan, bahwa berkas penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Gresik atas kasus dugaan penistaan agama terkait prosesi pernikahan manusia dengan kambing, sempurna (P21). Dengan demikian, kasus yang menghebohkan sebagian warga Gresik ini segera disidangkan.

Kepastian P21 atas berkas penyidikan kasus dengan empat tersangka itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan kepada awak media, Rabu (26/10/2022). Dikatakan, perkara dugaan penistaan agama terkait pernikahan manusia dengan kambing berkasnya sudah dinyatakan sempurna alias P21.

“Tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan, bahwa berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,” tegas Ludy.

Dibeberkan, berkas perkara dugaan penistaan agama berupa pernikahan manusia dengan kambing dengan tersangka anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saifullah sebagai pemilik konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu telah dinyatakakan P21 (sempurna).

Dikatakan, kasus pernikahan nyeleneh yang sempat bikin heboh di masyarakat Gresik dengan unggahan video di channel Youtube terkait perkawinanan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur itu segera memasuki tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dari penyidik Polres Gresik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, sebelumnya berkas penyidikan sempat dikembalikan ke penyidik atas petunjuk JPU untuk dilengkapi. Setelah beberapa kali dikembalikan, akhirnya tim jaksa menyatakan, bahwa berkas sempurna dan siap disidangkan.

“Selanjutnya, kami menunggu dari penyidik Polres Gresik untuk pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Ludy sapaan akrabnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto yang anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik itu, telah diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor kambing betina, pada Minggu, 5 Juni 2022.

Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Arif Saifullah sebagai pemilik konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu.

Keempat tersangka itu pernah dilakukan penahanan hampir 2 bulan. Polres Gresik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kota atas para tersangka tersebut, sehingga dilepas dari rumah tahanan Polres. (sto)

Tags: Berkas SempurnagresikkejariP21Penistaan AgamaPernikahan Manusia-KambingSiap Disidangkan

Related Posts

Lindungi Anak Migran, Bupati Gresik Berikan Dokumen Asal Usul dan Adminduk Anak Pekerja Migran

Lindungi Anak Migran, Bupati Gresik Berikan Dokumen Asal Usul dan Adminduk Anak Pekerja Migran

by Radar Jatim
13 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Bupati Gresik,...

Sepanjang 2025, Kejari Kabupaten Kediri Kembalikan dan Selamatkan Uang Negara Rp 13 Miliar

Sepanjang 2025, Kejari Kabupaten Kediri Kembalikan dan Selamatkan Uang Negara Rp 13 Miliar

by Radar Jatim
24 Desember 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Kejaksaan Negeri...

Tahun Depan, STAI Diharapkan Jadi IAI Ihyaul Ulum Gresik

Tahun Depan, STAI Diharapkan Jadi IAI Ihyaul Ulum Gresik

by Radar Jatim
21 Desember 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Koordinator Kopertais...

Load More
Next Post
Ada 2 Lira, Bakesbangpol : Tugas Kami Hanya Mencatat

Ada 2 Lira, Bakesbangpol : Tugas Kami Hanya Mencatat

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In