GRESIK (RadarJatim.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menyatakan, bahwa berkas penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Gresik atas kasus dugaan penistaan agama terkait prosesi pernikahan manusia dengan kambing, sempurna (P21). Dengan demikian, kasus yang menghebohkan sebagian warga Gresik ini segera disidangkan.
Kepastian P21 atas berkas penyidikan kasus dengan empat tersangka itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan kepada awak media, Rabu (26/10/2022). Dikatakan, perkara dugaan penistaan agama terkait pernikahan manusia dengan kambing berkasnya sudah dinyatakan sempurna alias P21.
“Tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan, bahwa berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,” tegas Ludy.
Dibeberkan, berkas perkara dugaan penistaan agama berupa pernikahan manusia dengan kambing dengan tersangka anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saifullah sebagai pemilik konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu telah dinyatakakan P21 (sempurna).
Dikatakan, kasus pernikahan nyeleneh yang sempat bikin heboh di masyarakat Gresik dengan unggahan video di channel Youtube terkait perkawinanan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur itu segera memasuki tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dari penyidik Polres Gresik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, sebelumnya berkas penyidikan sempat dikembalikan ke penyidik atas petunjuk JPU untuk dilengkapi. Setelah beberapa kali dikembalikan, akhirnya tim jaksa menyatakan, bahwa berkas sempurna dan siap disidangkan.
“Selanjutnya, kami menunggu dari penyidik Polres Gresik untuk pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Ludy sapaan akrabnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto yang anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik itu, telah diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor kambing betina, pada Minggu, 5 Juni 2022.
Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Arif Saifullah sebagai pemilik konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu.
Keempat tersangka itu pernah dilakukan penahanan hampir 2 bulan. Polres Gresik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kota atas para tersangka tersebut, sehingga dilepas dari rumah tahanan Polres. (sto)