SIDOARJO (RadarJatim.id) – Diduga ada kejanggalan dalam proses tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan Desa Glagaharum, Kecamatan Porong tahun anggaran 2023.
Dalam LHP yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Desa (Pemdes) Glagaharum harus mengembalikan anggaran sebesar Rp 180 juta ke Rekening Kas Desa (RKD).
Camat Porong, Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui kalau Pemdes Glagaharum harus mengembalikan anggaran ke RKD setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Sidoarjo.
Dikatakan oleh Choirul Anam bahwa Pemdes Glagaharum tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Porong terkait hasil pemeriksaan dari Inspektorat tersebut.
“Langsung ke Pemerintah Desa (Glagaharum, red) saja mas. Terkait hal tersebut, tidak ada koordinasi dengan kita,” kata Choirul Anam saat dihubungi via WhatsApp (WA)-nya, Senin (03/02/2025).
Sementara itu, Kades Glagaharum, M. Syaifulloh Asy’ari belum bisa dimintai konfirmasi terkait pengembalian anggaran sebesar Rp 180 juta ke RKD, karena tidak berada di Kantor Desa Glagaharum.
Informasinya, Syifulloh sedang mengajar di salah satu sekolah. Sedangkan, Sekretaris Desa (Sekdes) Glagaharum sedang melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci Makkah.
RadarJatim.id hanya ditemui oleh Bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Glagaharum, namun ia tidak bisa memberikan komentar banyak terkait pengembalian anggaran ke RKD tersebut.
“Sampean langsung ke Pak Kades (Glagaharum, red) saja. Saya tidak berani (memberikan keterangan, red) kalau tidak ada arahan dari Pak Kades,” ucap Ida, Kaur Keuangan Desa Glagaharum.
Informasi dilapangan bahwa pengembalian anggaran ke RKD tersebut sudah dilakukan pada bulan Desember 2024 lalu, dan langsung diserap atau digunakan pada bulan itu juga. (mams)