SIDOARJO (RadarJatim.id) – Silang sengkarut atau polemik pagar pembatas di perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo semakin membuka tabir gelap yang selama ini tersembunyi dibaliknya.
Java Corruption Watch (JCW) menduga bahwa ada konspirasi melawan hukum dalam rencana pembongkaran pagar pembatas perumahan Mutiara Regency untuk akses jalan dari perumahan Mutiara City.
Ketua JCW, Sigit Imam Basuki mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk melaporkan PT. Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City atas dugaan melanggar pasal 151 dan pasal 157 Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan.
“Kami juga melaporkan Kepala Desa (Kades, red) Banjarbendo dan Kepala Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo,” kata Ketua JCW, Sigit Imam Basuki usai membuat laporan ke Kejari Sidoarjo, Jum’at (17/10/2025).
Dikatakan oleh Sigit Imam Basuki bahwa Kades Banjarbendo dan Kades Jati diduga turut serta dalam ‘konspirasi’ pembongkaran pagar pembatas perumahan Mutiara Regency sebagai akses jalan perumahan Mutiara City.
Salah satu indikasinya adalah Kades Jati secara sengaja melakukan penolakan akses jalan Balai dan jalan Jati tengah serta berkirim surat ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dalam rangka mendukung pembukaan akses jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan perumahan Mutiara Regency.
Sedangkan Kades Banjarbendo diduga kuat mendukung pembukaan akses jalan dengan memberikan ijin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) berada diantara perumahan Mutiara City dengan perumahan Mutiara Regency melalui mekanisme sewa.
“Padahal titik dimaksud tidak sesuai SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota, red), tidak sesuai siteplan dan tidak sesuai Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas, red). Begitu juga dengan Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) Sidoarjo sebagai pihak yang berwenang mengatur jalan desa, tidak pernah menetapkan titik atau lokasi tersebut sebagai jalan desa,” terangnya.
Dengan laporan dari JCW ini, Sigit Imam Basuki meminta Kejari Sidoarjo agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam dugaan tindak pidana di sektor perumahan yang berpotensi terjadinya praktik-praktik korupsi.
“Kami mohon kepada Kepala Kejari Sidoarjo untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap para terlapor,” harapnya.
Menurut JCW, para terlapor telah melakukkan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 151 juncto pasal 157 juncto pasal 163 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mams)







