SIDOARJO (RadarJatim.id) Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK) melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Candipari-Kecamatan Porong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2021-2022.
Tri Joko Nugroho, selaku pelapor mengatakan bahwa ada dugaan penyalahgunaan DD tahun 2021 yang dilakukan Pemdes Candipari untuk pembangunan pujasera sebesar Rp 667.200.000, Senin (15/05/2023).
“Ada indikasi mark up anggaran sebesar Rp 298 juta lebih yang dilakukan oleh Pemdes Candipari untuk pembangunan pujasera tersebut,” katanya.
Pria yang akrab disapa Joko itu menjelaskan bahwa pada tahun 2021 ada pencairan DD sebesar Rp 224 juta untuk pembangunan pujasera tahap I, namun kenyataannya anggaran tersebut sama sekali tidak dipergunakan untuk pembangunan pujasera.
Baru pada tahun yang sama, mulai dilakukan pembangunan pujasera dengan menelan biaya sebesar Rp 285.950.000 setelah ada pencairan DD tahap III sebesar Rp 286.350.000.
Kemudian pada tahun 2022 ada lagi pencairan DD sebesar Rp 105.300.00 yang dipergunakan untuk melanjutkan pembangunan pondasi keliling dengan menelan biaya sebesar Rp 44.578.800.
“Ada sisa anggaran sebesar Rp 60 juta lebih yang digunakan untuk membangun stand kecil dan pengadaan meja kursi serta tempat makan,” jelasnya.
Selain diduga melakukan mark up anggaran pembangunan pujasera, Pemdes Candipari diduga melakukan mark up anggaran pembuatan kolam samping dan depan pujasera sebesar 27.656.500.
Pembangunan kolam itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 51.500.000, namun kenyataannya pembangunan kolam tersebut hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 23.893.500.
“Itu artinya ada mark up anggaran sebesar Rp 27 juta lebih untuk pembuatan kolam disamping dan depan pujasera,” terangnya.
Selain melaporkan adanya dugaan mark up anggaran pembangunan pujasera, pria asal Porong itu juga melaporkan adanya dugaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Candipari tahun 2021-2022 dengan nilai total sebesar Rp 170 juta.
Anggaran penyertaan modal BUMDes Candipari tersebut dicairkan pada tahun 2021 sebesar Rp 70.000.000 dan Rp 100.000.000 pada tahun 2022 yang lalu, dimana anggaran tersebut tidak jelas penggunaannya dan hingga kini tidak ada Laporan Pertanggungjawaban(LPj) dari pihak BUMDes.
“Pada hari Senin (08/05/2023) yang lalu, berkas laporannya sudah saya masukkan ke Kejari Sidoarjo. Saya berharap agar segera ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Pemdes Candipari,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo terhadap Pemdes Candipari akan memberikan efek jera kepada setiap penyelenggara negara, khususnya di Desa Candipari-Kecamatan Porong.
“Sehingga kedepannya, siapapun pemimpinnya diharapkan akan menjalankan pemerintahan secara terbuka dan bersih tanpa melakukan korupsi,” pungkasnya. (mams)