GRESIK (RadarJatim.id) — Dua oknum anggota Polsek Duduksampeyan, Gresik berinisial DN dan PT menjadi sasaran amuk massa di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Gresik, Jawa Timur saat malam renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Minggu (16/8/2026). Keduanya diduga kembali melakukan pemerasan terhadap warga dengan tuduhan terlibat judi online (judol).
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kedua oknum polisi tersebut diduga meminta “uang damai” kepada warga yang dituding terlibat bermain judol dengan nilai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per orang. Aksi tersebut disebut bermula sekitar sebulan sebelumnya saat DN dan PT mendatangi rumah tiga pemuda di Desa Petung yang dituding terlibat judol.
Alih-alih diproses secara hukum, ketiga pemuda tersebut diduga justru dimintai “uang damai” dengan nilai sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per orang. Setelah kejadian tersebut, kedua oknum polisi itu kembali mendatangi Desa Petung pada Minggu (16/8/2026) malam untuk mencari warga lain yang diduga juga terlibat judol.
Kedatangan keduanya rupanya diketahui beberapa warga yang kemudian diam-diam menguntit pergerakan mereka, hingga akhirnya menangkap kedua oknum tersebut.
“Sebulan lalu ada tiga warga yang ditangkap gara-gara judol, lalu mereka dimintai uang damai. Kemudian tadi malam dua oknum polisi itu datang lagi ke rumah warga yang lain yang juga dituding bermain judol untuk meminta uang tambahan. Warga yang sudah kompak akhirnya diam-diam mengikuti gerak-gerik mereka lalu menangkapnya,” ungkap seorang warga Desa Petung, Senin (17/8/2026).
Keluarga warga yang diduga menjadi korban pemerasan itu kemudian mengajak kedua oknum polisi tersebut untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan persoalan di Balai Desa Petung. Namun, saat berada di balai desa, warga yang sudah tersulut emosi langsung menyerbu dan menghakimi kedua oknum polisi tersebut.
Beruntung, personel Polsek Panceng yang segera tiba di lokasi dan berhasil melerai massa. Personel Polsek Panceng tersebut lalu mengamankan kedua oknum polisi dari amukan warga.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan kejadian tersebut. Menurut Arya, DN dan PT yang merupakan anggota Polsek Duduksampeyan telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Sudah diproses Propam, langsung disel,” ujarnya. (sha/har)







