• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Love Scamming Jaringan Internasional

by Radar Jatim
22 Juni 2026
in Hukum dan Kriminal, Lain-lain
0
Ditressiber Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Love Scamming Jaringan Internasional
100
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan modus percintaan (love scamming) yang diduga dilakukan oleh jaringan internasional.

Ditressiber Polda Jatim, melalui Subdit I Unit V berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri atas dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Hingga saat ini, jumlah korban yang berhasil teridentifikasi sebanyak 53 orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim, jajaran Imigrasi, serta kepolisian kewilayahan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Ditressiber Polda Jatim, jajaran Imigrasi, serta Polresta Sidoarjo,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Ruang Ditressiber Polda Jatim, Senin (22/6/2026).

Lebih lanjut disampaikan, pengungkapan kasus berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah apartemen di Surabaya dan mengamankan empat warga negara asing asal Afrika untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, serta perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi penipuan daring dengan modus love scamming.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, serta AYV warga negara Pantai Gading atau Côte d’Ivoire.

Sementara itu, dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pendalaman dan pengembangan lebih lanjut bersama pihak Imigrasi.

Menurut Kombes Pol Bimo Ariyanto, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun melalui media sosial, seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Para korban didekati secara intensif dengan membangun hubungan emosional layaknya hubungan asmara, kemudian pelaku berpura-pura sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri.

“Setelah korban percaya, pelaku mengaku akan mengirimkan hadiah bernilai tinggi, seperti jam tangan, laptop, maupun barang berharga lainnya. Selanjutnya korban diberitahu bahwa barang tersebut tertahan di bea cukai atau terkendala biaya administrasi dan imigrasi, sehingga korban diminta mentransfer sejumlah uang,” jelas Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Padahal, lanjutnya, hadiah maupun paket yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada. Seluruh skenario tersebut merupakan rekayasa pelaku untuk memperdaya korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Dalam perkara ini, tersangka LNHA diketahui berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan. Tersangka juga berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya penebusan atas paket fiktif tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar. Adapun hasil kejahatan dibagi dengan skema 65 persen untuk pelaku utama, sedangkan sisanya dibagikan kepada tersangka lainnya sesuai peran masing-masing.

Dari total 53 korban yang telah teridentifikasi, sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain serta menelusuri jaringan pelaku yang diduga masih terkait. Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan daring, khususnya yang memanfaatkan pendekatan emosional melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya, terlebih apabila sudah mengarah pada permintaan pengiriman uang dengan alasan tertentu. (RJ9)

Tags: Ditressiber Polda JatimLove Scamming

Related Posts

Subdit II Ditressiber Polda Jatim Ungkap Judi Online Jaringan Internasional

Subdit II Ditressiber Polda Jatim Ungkap Judi Online Jaringan Internasional

by Radar Jatim
12 Desember 2024
0

Ditressiber Polda Jatim berhasil mengungkap...

Load More
Next Post
Dugaan Korupsi Tata Kelola TKD Damarsi, Sekdes Dan Tiga Perangkat Desa Diperiksa Kejari Sidoarjo

Dugaan Korupsi Tata Kelola TKD Damarsi, Sekdes Dan Tiga Perangkat Desa Diperiksa Kejari Sidoarjo

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In