KEDIRI (RadarJatim.id) – DPRD Kabupaten Kediri mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi. Ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi jawaban atas kekosongan aturan daerah yang selama ini dinilai belum mampu mengakomodasi perkembangan usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri. Pembahasan awal dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (14/7/2026).
Forum tersebut mempertemukan unsur DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, kepala desa, organisasi profesi, hingga tokoh masyarakat, guna menyerap berbagai masukan sebelum Raperda dibahas lebih lanjut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Dr Totok Minto Leksono, mengatakan, penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang menggandeng tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri. Menurutnya, keterlibatan akademisi diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang kuat.
“Hari ini kita memulai FGD penyusunan Raperda tentang penataan dan penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri. Perda ini merupakan inisiatif DPRD yang penyusunan naskah akademiknya menggandeng Universitas Kadiri,” ujar Totok.
Menurut Totok, selama ini Kabupaten Kediri belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah hanya mengandalkan kebijakan administratif sehingga belum memberikan kepastian hukum secara menyeluruh.
“Masih terjadi kekosongan norma hukum. Karena itu kami memandang perlu menghadirkan aturan yang jelas agar ada regulasi yang menjadi pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, penyusunan Perda tidak dimaksudkan untuk membatasi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya, regulasi tersebut justru disiapkan untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Kediri. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh jaminan, bahwa aktivitas usaha hiburan tetap berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Harapannya masyarakat tidak terganggu, sementara pelaku usaha juga tidak merasa ragu karena memiliki kepastian hukum. Jadi regulasi ini melindungi kedua belah pihak,” ujarnya.
Zonasi hingga Jam Operasional
Salah satu isu yang paling banyak mengemuka dalam FGD ialah mengenai pengaturan zonasi usaha hiburan. Sejumlah peserta mengusulkan agar lokasi usaha hiburan tidak berada di sekitar tempat ibadah, lembaga pendidikan, maupun kawasan permukiman. Masukan tersebut menjadi perhatian DPRD karena dinilai berkaitan langsung dengan kenyamanan masyarakat.
Totok mengatakan usulan mengenai zonasi akan dipadukan dengan dokumen tata ruang daerah sehingga tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kediri.
“Kalau memang nanti diperlukan pengaturan zonasi, tentu akan diselaraskan dengan tata ruang. Ini membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Selain zonasi, pembahasan juga menyentuh berbagai substansi lain, mulai dari mekanisme perizinan, persyaratan pendirian usaha, jam operasional, sistem pengawasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pembinaan terhadap pelaku usaha, hingga jenis sanksi bagi pelanggaran.
Melalui FGD, peserta juga diminta mengisi kuesioner yang memuat sejumlah indikator, seperti kebutuhan pembentukan perda, efektivitas sistem perizinan, kualitas pengawasan, dampaknya terhadap investasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penciptaan lapangan kerja.
Dalam penyusunan regulasi, DPRD juga menegaskan pentingnya mengakomodasi kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat. Totok menyebut berbagai aspirasi masyarakat akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kearifan lokal harus menjadi bagian dari perda. Sepanjang masukan masyarakat itu tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah maupun aturan kementerian, tentu akan kami akomodasi. Justru perda harus lahir dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, FGD tidak hanya menghadirkan pemerintah daerah dan akademisi, tetapi juga kepala desa, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, organisasi profesi, hingga pelaku usaha. Menurut Totok, semakin banyak pihak yang terlibat, semakin komprehensif pula substansi regulasi yang akan disusun.
“Kami sengaja mengundang berbagai unsur agar semua aspirasi bisa dihimpun. Nantinya akan kami padukan dengan kajian akademik, sehingga menghasilkan perda yang benar-benar dapat diterapkan,” katanya.
Target Rampung Tahun Ini
DPRD Kabupaten Kediri menargetkan pembahasan Raperda Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi dapat diselesaikan pada tahun 2026. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan baru, sekaligus menjaga ketertiban umum.
Sementara itu, Restu Adi Pangestu, anggota tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri, mengungkapkan penyusunan naskah akademik telah mencapai sekitar 80 persen. Menurutnya, masukan yang diperoleh dalam FGD menjadi bagian penting untuk melengkapi aspek sosiologis sebelum naskah akademik dan Raperda difinalisasi.
“Dalam penyusunan naskah akademik harus memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Melalui FGD ini kami menggali langsung kebutuhan masyarakat sehingga regulasi yang disusun nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi di Kabupaten Kediri,” kata Restu. (rul)







