KEDIRI (RadarJatim.id) – Komisi III DPRD Kabupaten Kediri bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) meninjau langsung kondisi jalan di Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jumat (24/7/2026). Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat pada April lalu terkait kondisi badan jalan yang dinilai semakin menyempit dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD didampingi perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pemerintah desa.
Kepala Desa Wonorejo Trisulo, M. Musthofa, mengatakan, jalan tersebut merupakan akses yang digunakan masyarakat menuju area pertanian sekaligus kawasan penambangan pasir rakyat. Menurutnya, kondisi badan jalan saat ini hanya berkisar tiga hingga empat meter, sementara di sisi kanan dan kiri terdapat bekas galian dengan kedalaman mencapai tujuh hingga sepuluh meter.
“Yang kami harapkan sebenarnya bukan bantuan anggaran. Kami hanya membutuhkan kepastian rekomendasi dan perizinan agar penanganan badan jalan dapat dilakukan sesuai aturan,” ujar Musthofa.
Ia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah pemerintah desa menerima berbagai masukan dari masyarakat yang menginginkan adanya langkah pencegahan terhadap potensi risiko di lokasi tersebut.
“Ini merupakan aspirasi masyarakat. Pemerintah desa hanya memfasilitasi agar ada solusi yang dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Selain penanganan badan jalan, pemerintah desa juga berharap terdapat kejelasan mengenai aspek perizinan pertambangan rakyat yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, mengatakan, kunjungan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan.
“Kami ingin memastikan kondisi di lapangan terlebih dahulu. Setelah itu akan kami bahas bersama seluruh pihak terkait agar solusi yang diambil benar-benar sesuai dengan kewenangan dan regulasi,” ujarnya.
Menurut Totok, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari sisi infrastruktur. Terdapat aspek kepemilikan lahan, lingkungan, hingga perizinan yang harus dipertimbangkan sebelum pekerjaan dilakukan.
“Jangan sampai upaya menyelesaikan satu persoalan justru memunculkan persoalan baru. Karena itu, seluruh proses harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk apabila berkaitan dengan lahan yang sudah memiliki hak kepemilikan,” katanya.
Komisi III berencana mengundang instansi terkait dalam rapat lanjutan untuk membahas hasil peninjauan lapangan. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah penanganan yang tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan.
Peninjauan lapangan ini menjadi tahapan awal dalam proses penyelesaian persoalan yang berkembang di Desa Wonorejo Trisulo. Hasil koordinasi lintas instansi nantinya akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut terhadap kondisi jalan yang selama ini menjadi akses penting bagi aktivitas warga. (rul)







