Oleh Fajar Kurniawan
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah menjadi terobosan krusial bagi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dalam mengelola bantuan sosial (bansos). Sistem ini tidak hanya menyatukan data dari berbagai instansi, tapi juga memastikan distribusi bansos lebih tepat sasaran, mengurangi kebocoran anggaran yang selama ini merugikan rakyat miskin.
Fungsi DTSEN Bagi Kemensos RI
DTSEN berfungsi sebagai basis data tunggal nasional yang mengintegrasikan informasi sosial-ekonomi dari kementerian, Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi daerah. Utamanya, DTSEN menentukan penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan akurasi tinggi, memetakan desil kemiskinan secara dinamis. Selain itu, sistem ini mendukung perencanaan kebijakan, evaluasi program dan pemantauan real time, sehingga Kemensos RI bisa merespons perubahan kondisi masyarakat seperti peningkatan kesejahteraan atau migrasi.
Fungsi ini merevolusi birokrasi sosial yang sebelumnya berantakan. Tanpa DTSEN, bansos sering salah sasaran, inclusion error (mampu dapat bantuan) dan exclusion error (miskin terlewat), seperti kasus 43.200 penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dinonaktifkan pada 2025 karena verifikasi DTSEN. Ini bukti konkret bahwa data akurat adalah senjata ampuh melawan korupsi dan inefisiensi.
Efek Positif dan Tantangan DTSEN
Efek utama DTSEN adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Dengan pemutakhiran data setiap tiga bulan via sinkronisasi BPS. Akibatnya, anggaran bansos lebih efisien, angka kemiskinan ekstrem menurun sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 dan perlindungan sosial nasional menguat. Dampak jangka panjang: masyarakat miskin benar-benar terangkat, bukan sekadar ‘diberi makan sementara’.
Namun, transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN menimbulkan efek samping, seperti verifikasi ulang yang memakan waktu. Potensi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama kehilangan bantuan, jika desil naik dan kebutuhan infrastruktur digital di daerah terpencil. Ini harga yang pantas dibayar untuk keadilan. Kemensos RI harus percepat sosialisasi dan pelatihan agar dampak negatif minim, sebab data mutakhir DTSEN kini jadi kewajiban mutlak bagi seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).
Landasan Hukum DTSEN
DTSEN diatur Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 yang mencakup penyusunan, pengelolaan, kualitas data, hingga keamanan berbasis Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 3 Tahun 2025 mengamanatkan sinkronisasi data, sementara Inpres Nomor 4 dan Nomor 8 Tahun 2025 menjadikannya rujukan wajib penyaluran bansos. Surat Keputusan (SK) Kemensos 80/HUK/2025 bahkan memicu penonaktifan massal penerima tidak layak. Regulasi ini tegas dan visioner, tapi implementasinya perlu pengawasan ketat agar tak jadi formalitas. Dengan DTSEN, Kemensos RI bukan lagi ‘pembagi amplop’, melainkan arsitek kesejahteraan berbasis data.
Rekomendasi Untuk Kemensos RI
Optimalkan DTSEN dengan kolaborasi BPS, Kemensos RI dan Dinas Sosial (Dinsos) daerah, termasuk validasi lapangan rutin. Ini akan memaksimalkan efek positif: bansos tepat, kemiskinan turun dan kepercayaan publik pulih. Tanpa komitmen ini, DTSEN hanya jargon saja, padahal potensinya luar biasa untuk Indonesia Emas 2045. (*)
*) Fajar Kurniawan, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.







