GRESIK (RadarJatim.id) — Dua anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem terancam kena sanksi karena kehadiran dan fasilitasi dalam prosesi pernikahan nyeleneh antara manusia dengan seekor kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik, 5 Juni 2022 lalu. Kini kasus itu masih dalam proses pengusutan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.
Kedua anggota dewan itu adalah Muhammad Nasir Cholil juga juga Ketua BK dan Nur Hudi Didin Ariyanto. Keduanya berasal dari partai dan fraksi yang sama, yakni NasDem.
Terbaru, DPRD Gresik melalui Badan Kehormatan (BK) resmi memberhentikan sementara Muhammad Nasir dari jabatannya sebagai Ketua BK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal BK, Kamis (23/6/2022).
Rapat internal BK digelar tertutup di ruang pimpinan DPRD Gresik. Nampak hadir Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan yang oleh pimpinan DPRD ditugasi untuk mengoordinasi penanganan dua anggota dewan tersebutt dan Nur Saidah. Juga hadir Wakil Ketua BK, Jamiyyatul Mukharomah, Anggota BK Mustajab, Mega Bagus Syahputra dan Abdullah Munir serta M Nasir Cholil.
Pemberhentian sementara M Nasir Cholil dari Ketua BK karena politisi asal Fraksi Nasdem itu menjadi salah satu teradu lantaran turut menghadiri acara pernikahan manusia dengan kambing yang telah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik sebagai penistaan agama.
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan mengatakan, pemberhentian sementara Muhammad Nasir sebagai Ketua BK dimaksudkan agar rapat internal BK bisa berjalan lebih independen. Sanksi ini akan berlaku hingga yang kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing selesai dibahas.
“Jadi sanksi ada tiga, yaitu sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) ataupun dipindah dari anggota, sedangkan sanksi berat diberhentikan sementara sampai menyelesaikan permasalahannya atau diberhentikan tetap,” ungkap Mujid usai rapat BK di ruang pimpinan DPRD Gresik, Kamis (23/6/2022).
Pemberhentian sementara Muhammad Nasir dari Ketua BK, lanjut Mujid, didasarkan atas sejumlah alat bukti yang telah dikantongi BK DPRD Gresik, serta pengaduan beberapa kelompok masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik dewan.
“Hasil rapat BK menyatakan yang bersangkutan melanggar tatib DPRD Gresik dan kode etik. Itu didasarkan dari sejumlah alat bukti dan pengaduan beberapa kelompok masyarakat,” imbuhnya.
Selain M. Nasir Cholil, anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto juga menjadi teradu, sebagai pemilik pesanggrahan tempat berlangsungnya pernikahan tak lazim itu. Hanya saja, pihak BK belum memutuskan sanksi kepada Nur Hudi, karena masih menunggu proses hukum yang kini berproses dalam penyidikan di Polres Gresik.
“Terkait Nur Hudi, BK belum ada keputusan. Karena menunggu pihak lain atau aparat penegak hukum terkait kasus yang sekarang dalam penyidikan,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah mengungkapkan, jadwal persidangan selanjutnya akan mulai mengudang terperiksa. Pihaknya akan selalu terbuka terkait perkembangan kasus ini.
“Kami akan transparan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangannya. Kita mulai sidang dengan memanggil terperiksa pada Sabtu (25/6/2022) besok,” ujarnya. (sto)