• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 5 Juli 2022
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum dan kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum dan kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan kriminal

Dua Napiter di Jatim Kembali Bebas Selama

by Radar Jatim
15 Mei 2022
in Hukum dan kriminal, Kemenkumham
0
Dua Napiter di Jatim Kembali Bebas Selama
9
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) Dua orang narapidana kasus teroris (napiter) kembali bebas dari dua lapas di Jatim. Sehingga membuat total napiter yang bebas selama 2022 menjadi delapan orang. Tahun lalu, napiter yang bebas dari lapas/ rutan di Jatim berjumlah 11 orang.

“Dari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Minggu (15/5).

Menurut Zaeroji, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat karena telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya berikrar setia kepada NKRI.

Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI.

Salah satunya adalah satu napiter yang baru bebas dari Lapas IIA Sidoarjo. Napiter berinisial AF dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 lalu.

“AF bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun pembinaan di lapas,” lanjut Zaeroji.

Keterlibatan AF dalam jaringan teroris terjadi saat bekerja di toko Nangka, Cipulir, Jakarta Selatan. Toko tersebut milik Agus Widarto alias Agus Nangka yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban.

Pada pertengahan 2012, Abu Roban kemudian menunjuk AF dan seorang temannya untuk berangkat ke Makassar. Pada Agustus 2012 keduanya berangkat.

Di bulan yang sama, mereka berencana untuk membunuh mantan Wakil Wali Kota Makassar pada saat itu. “AF selama di lapas memang menyendiri dan belum menyatakan ikrar ke NKRI, namun juga tidak pernah berbuat onar,” urai Zaeroji.

Sementara itu, satu lagi napiter yang dinyatakan bebas adalah GJP. Bedanya, GJP bebas melalui program integrasi pembebasan bersyarat. Sehingga, meskipun bebas, GJP masih di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.

‘GJP wajib melapor setiap Minggunya ke Pembimbing Kemasyarakatan yang menanganinya,” terang Zaeroji.

GJP ditangkap di DI Yogyakarta pada medio 23 September – 11 Oktober 2019. Dia ditangkap bersama istrinya NOS. Keduanya pernah aktif dalam kelompok yang berafiliasi dengan ISIS.

Secara umum, Zaeroji menjelaskan bahwa kepribadian GJP selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang cukup baik. Dia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas.

Pihaknya berharap GJP tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukumannya. “Kami berharap setelah bebas, keduanya dapat kembali dan diterima oleh masyarakat, sehingga tidak kembali ke kelompok lamanya,” harap Zaeroji. (HUM)

Tags: Kanwil Kemenkumham JatimNapiter

Related Posts

Kanwil Kemenkumham-Pengadilan Tinggi Jatim Sepakat Percepat Penyerahan Putusan

Kanwil Kemenkumham-Pengadilan Tinggi Jatim Sepakat Percepat Penyerahan Putusan

by Radar Jatim
24 Juni 2022
0

SURABAYA (RadarJatim.id) –Kanwil Kemenkumham Jatim...

Kepala UPT Pemasyarakatan Jatim Belajar Kepemimpinan Dari Sesepuh

Kepala UPT Pemasyarakatan Jatim Belajar Kepemimpinan Dari Sesepuh

by Radar Jatim
21 Juni 2022
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Para sesepuh...

Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Pengiriman Paket Narkotika

Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Pengiriman Paket Narkotika

by Radar Jatim
16 Juni 2022
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Jajaran Kanwil Kemenkumham...

Load More
Next Post
Presiden Nyatakan Perang Perburuk Ekonomi, Mendag Bahas Pemulihan Ekonomi Bersama Negara ASEAN

Presiden Nyatakan Perang Perburuk Ekonomi, Mendag Bahas Pemulihan Ekonomi Bersama Negara ASEAN

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Bangorejo Gempar, Pelaku Dugaan Money Politic Pilbup Banyuwangi Ditangkap Warga

    Bangorejo Gempar, Pelaku Dugaan Money Politic Pilbup Banyuwangi Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mujiaman: Persoalan Surat Ijo di Surabaya Harus Dituntaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyuwangi Kini Bebas dari Status Desa Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikawal 50 Pengacara, Ormas dan LSM Akan Laporkan Bupati Sidoarjo Terkait Dugaan Hoaks Bunker Senjata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo : Hasil Tracing di Bawah 5 Persen PTM Jalan Terus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan opini
  • Budaya
  • Ekonomi bisnis
  • Feature
  • Feature
  • Finance
  • Hukum dan kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Lifestyle
  • National
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • pinggiran
  • Politik
  • Politik & Pemerintahan
  • Religi
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan kriminal
  • National
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi bisnis
  • Artikel dan opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In