SURABAYA (Radarjatim.id) – Dugaan penipuan, berakibat fatal. Pasalnya, PT. Surya Triniti Jaya sebagai pemilik merek ARTGRASS mengalami kerugian, baik secara finansial maupun reputasi bisnis. Akibatnya, melalui Kuasa Hukumnya Matthew Nathaniel, S.H., M.H., dari Kantor Hukum ANSUGI LAW: Attorney & Counselors at Law di Surabaya.
Diduga hal ini dilakukan oleh DY dan ILA, dengan praktik curang dalam penjualan produk rumput dan tumbuhan sintetis.
Kronologi kejadian ini bermula dari transaksi berdasarkan Surat Penawaran tertanggal 9 Mei 2024 yang dibuat oleh PT. Vincci Cahaya Mandiri atas arahan DY dan ILA. Dokumen tersebut dikirimkan kepada Wihono Tanudjojo melalui aplikasi WhatsApp sebagai dasar pemesanan produk. Sesuai kesepakatan, Wihono Tanudjojo telah melakukan pembayaran Down Payment sebesar Rp 13.753.700 kepada PT. Vincci Cahaya Mandiri sesuai arahan dari DY.
Namun, fakta mengejutkan terungkap. Wihono Tanudjojo sebelumnya dijanjikan bahwa produk yang akan diterimanya berasal dari PT. Surya Triniti Jaya dengan merek ARTGRASS. Bahkan, gambar desain yang diserahkan dalam proposal mencantumkan kop ARTGRASS, sehingga seolah-olah transaksi ini memiliki hubungan resmi dengan PT. Surya Triniti Jaya. Tetapi tanpa sepengetahuannya, DY dan ILA justru menyerahkan barang dari perusahaan lain.
Tak hanya menerima barang yang tidak sesuai pesanan, Wihono Tanudjojo juga hingga kini belum mendapatkan penyelesaian barang dan jasa yang telah dijanjikan. Batas waktu yang ditetapkan dalam kesepakatan pun telah terlampaui tanpa adanya tanggung jawab dari pihak DY dan ILA.
“Akibat tindakan curang ini, PT. Surya Triniti Jaya merasa dirugikan secara langsung. Nama perusahaan kami telah digunakan tanpa izin oleh DY, yang dengan sengaja menggunakan reputasi ARTGRASS untuk meyakinkan calon pembeli. Hal ini tentu merugikan perusahaan kami yang telah membangun kepercayaan pelanggan selama bertahun-tahun di industri dekorasi rumput dan tumbuhan sintetis,” jelas Y. Bian Setyo Nugroho, perwakilan dari PT. Surya Triniti Jaya.
Sebagai langkah hukum, pihak Wihono Tanudjojo dan PT. Surya Triniti Jaya telah menunjuk, Kantor Hukum ANSUGI LAW: Attorney & Counselors at Law di Surabaya, untuk menangani perkara ini. Kuasa hukum yang menangani perkara juga telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, bahkan telah mengirimkan surat peringatan.
Akan tetapi, hingga saat ini, DY dan ILA tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan tanggapan, apalagi bertanggung jawab atas perbuatannya.
Saat ini, perkara ini juga sedang diproses lebih lanjut dan telah diajukan kepada pihak kepolisian oleh Matthew Nathaniel, S.H., M.H., selaku kuasa atau perwakilan dari PT. Surya Triniti Jaya, guna penyelidikan lebih mendalam.
“Dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan, diharapkan pihak berwajib nantinya dapat segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi korban yang dirugikan di masa mendatang,” ujar Matthew. (R9)