TUBAN (RadarJatim.id) – Aktivitas pertambangan galian C jenis tanah merah yang diduga beroperasi tanpa izin resmi (lengkap) di Dusun Tlogopule Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan publik.
Seperti yang ditulis oleh beberapa media online, bahwa aktivitas tambang tersebut diduga menjadi ancaman kerusakan ekosistem alam dan juga penyebab kerugian negara akibat kebocoran pajak.
Tak hanya pelanggaran administratif, aktivitas yang dikelola warga setempat berinisial NS ini diduga kuat melibatkan oknum anggota Polres Tuban (STY) serta menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara tidak sah. Dua indikasi yang menandakan adanya kolusi struktural dan eksploitasi kebijakan publik untuk kepentingan privat.
Penggunaan solar subsidi dalam aktivitas komersial skala industri merupakan bentuk kebocoran anggaran negara yang serius.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsuri dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang tanpa izin menghadapi ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
“Kombinasi kedua pelanggaran ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga cerminan lemahnya pengawasan lintas sektor di tingkat lapangan. Fakta sudah ada tapi mengapa APH masih minim tindakan.?,” kata Adi, salah satu pengamat kebijakan kepada media, Kamis (25/6/2026).
Di sisi lain, dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam memfasilitasi operasi ilegal kian menambah kompleksitas kasus ini. Jika terbukti, hal ini akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan kejahatan sumber daya alam.
Masyarakat menuntut penyelidikan yang independen, transparan, dan bebas dari intervensi internal agar proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.
Penutupan tambang ilegal dan pemulihan lahan rusak harus disertai dengan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perizinan dan distribusi BBM di wilayah Tuban. Tanpa perbaikan sistemik, penindakan represif semata hanya akan menghasilkan efek semu, sementara kerugian negara dan degradasi lingkungan terus berlanjut.
Kasus Tlogopule adalah pengingat keras bahwa kedaulatan atas sumber daya alam dan subsidi rakyat tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan segelintir pihak yang berlindung di balik kekuasaan.
Hingga berita ini ditulis, kedua nama yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut belum dapat dikonfirmasi karena minimnya akses informasi. (PRD)





