GRESIK (RadarJatim.id) — Perwakilan warga 6 desa ring I kawasan JIIPE, yakni Desa Watuagung, Tajung Widoro, Kramat, Bedanten, Karangrejo, dan Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur mempertanyakan pengelolaan limbah besi bekas kontruksi proyek Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) Gresik kepada Pusat Transformasi Bersama (PTB) atau KSO Yataman, Manyar.
Para perwakilan mendatangi kantor PTB atau KSO Yatamam untuk menggelar mediasi, pada Kamis (8/12/2022). Pada pertemuan itu, mereka meminta transparansi terkait pengelolaan limbah besi. Mereka berharap, hasil penjualan limbah besi bisa dikelola oleh masing-masing BUMDes.
“Jadi sebaiknya semua dikelola masing-masing BUMDes. Apakah nanti ada persentase dengan PTB atau KSO Yatamam tinggal disepakati,” kata Kepala Desa Watuagung, Zamrozi.
Dia membeberkan, BUMDes Bersama Mengare memang mendapatkan hasil dari penjualan alokasi limbah besi tersebut, tapi nilainya sangat kecil. Mayoritas uang hasil penjualan sampah besi diambil PTB atau KSO Yatamam.
“Tuntutan kami sederhana, alokasi limbah besi pengelolaan menjadi kewenangan penuh masing-masing BUMDes,” katanya yang diamini Kades Kramat, Taufik.
Sementara Kepala Desa Tajung Widoro, Mastain, menambahkan, tuntutan kali ini muncul karena PTB atau KSO Yatamam tidak konsisten. Dia menilai, desa di luar Manyar komplek selalu dikesampingkan.
“Kami perwakilan dari Mengare komplek hanya minta kepastian, berapa alokasi sampah besi yang diberikan kepada masing-masing BUMDes/BUMDesma. Kalau tidak ada ya gak apa-apa,” katanya.
Bahkan, lanjut Tain, pihak PTB tidak bisa menunjukan berapa hasil yang sudah diperoleh PTB selama beroperasi. Serta kegunaan anggaran tersebut.
“Kita hanya minta transparansi uang yang sudah kami setor diperuntukan untuk apa saja,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Direktur PTB Azhar mengatakan, mekanisme sebelumnya memang masing-masing BUMDes/BUMDesma bisa mengambil sendiri sampah besi ke Smelter.
Kemudian, PTB membuat surat pemberitahuan kepada masing-masing BUMDes, bahwa semua pengelolaan sampah besi tersentral di PTB. BUMDes tidak boleh menjual langsung ke buyer (pembeli).
Terkait hasil penjualan sampah besi yang dialokasikan ke masing-masing BUMDes/BUMDesma dan hasil penjualan kembali ke PTB, dinilai sudah sesuai aturan.
“Misalnya BUMDes ambil 10 ton sampah besi dari Freeport dan kami tidak boleh mengambil uang hasil penjualan itu ya gak bisa. Karena semua sudah ada aturannya,” ujarnya.
“Kalau mau gabung dengan kami ya harus mengikuti mekanisme yang ada. Tapi kalau mau langsung mengajukan sendiri ke PT Freeport kami tidak bisa mencegah, silakan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan mediasi kali ini perwakilan 6 desa dengan PTB menemui jalan buntu. Pembahasan lebih dalam akan dilanjutkan dalam dua pekan ke depan dengan melibatkan seluruh perwakilan BUMDes dari 9 desa terdampak. {}
Reporter : Azharil Farich