GRESIK (RadarJatim.id) – Final! Pasangan calon (Paslon) bupati/wakil bupati Fandi Akhmad Yani–Aminatun Habibah (NIAT) akhirnya tampil sebagai pemenang Pilkada Gresik. Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik di hotel AstonInn Gresik Kota Baru (GKB), yang berlangsung Rabu (16/12/2020) malam hingga Kamis (17/12/2020) dini hari.
Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Akhmad Roni itu, Paslon nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani)–Aminatun Habibah (Bu Min) mengantongi 369.844 suara. Sementara rivalnya, Paslon nomor urut 2, Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) memperoleh 355.611 suara.
Perolehan suara kedua Paslon terpaut 14.233 suara. Dengan demikian, Paslon NIAT muncul sebagai pemenang Pilkada Gresik dengan mengantongi suara 52% dan Paslon QA 49%.
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni, mengatakan, penetapan Paslon terpilih tidak bisa serta-merta dilakukan, tetapi masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi. Hal itu sebagai antisipasi kemungkinan adanya gugatan dari Paslon lain ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami menunggu apakah ada atau tidak permohonan di Mahkamah Konstitusi. Kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Kami menunggu secara resmi dari MK dan informasi dari KPU RI. Setelah dibuat berita acara rekapitulasi, KPU memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Paslon untuk menyampaikan masa sanggah,” ujar Roni.
Sementara Ketua Tim Pemenangan NIAT, Khoirul Huda tidak terkejut dengan hasil penetapan KPU Gresik semalam. Sebab, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan sebelumnya, Paslon nomor urut 2 itu memang mengungguli Paslon nomor urut 1.
Meski demikian, waktu itu pihaknya mengambil sikap tenang dan tetap menunggu hasil resmi penghitungan suara dari KPU Gresik. Dan benar, hasil penghitungan suara KPU Gresik menguatkan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Meski terdapat sedikit selisih angka, baik pengitungan suara di tingkat kecamatan dan KPU Gresik, sama-sama menempatkan Paslon NIAT sebagai pemenang.
Ia berharap, para pendukung, relawan, dan simpatisan NIAT tidak terlalu larut dalam euforia yang berlebihan dalam menyikapi kemenangan dan tetap menjaga kondusifitas di Gresik.
“Kami akan kawal terus sampai proses pelantikan nanti. Lagi pula, pandemi Covid-19 juga masih terjadi, sehingga wajib untuk mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.
Bagaimana kubu QA menyikapi hasil penghitungan suara Pilkada Gresik?Dikabarkan, Paslon QA sudah legawa menerima kekalahan dan tidak akan melakukan gugatan sengketa Pilkada.
Kepada wartawan, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon QA, Hariyadi, mengatakan, tim kuasa hukum dan Paslon QA telah bertemu sebelumnya. Berdasarkan sejumlah pertimbangan dan kajian hukum, QA sepakat tidak akan mengajukan gugatan sengketa pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hariyadi mengatakan ada beberapa pertimbangan yang mendasari sikap tersebut. Dasar hukum Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan beberapa Peraturan KPU (PKPU) yang memuat penjelasan detail terkait proses pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak tahun 2020.
“Hasil rekapitulasi suara dan syarat formil untuk mengajukan gugatan ke MK sudah tidak memenuhi syarat. Sesuai aturan tersebut selisihnya harus dibawah 0,5 persen atau sekitar 3.000 suara. Karena itu, berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama Paslon nomor 1 dan tim pemenangannya, kami menerima hasil tersebut dan tidak akan mengajukan sengketa Pilkada ke MK,” ujarnya.
Namun, pihaknya mengaku akan menggunakan momentum Pilkada 2020 ini sebagai evaluasi dalam pelaksanaan pemilihan ke depan. Bahkan, pascapenetapan hasil rekapitulasi oleh KPU selesai, katanya, Paslon QA berencana mengucapkan selamat kepada Paslon NIAT.
“Teknisnya akan dibahas lebih lanjut. Semoga bisa membawa Gresik lebih baik dan melaksanakan semua program dan janjinya saat masa kampanye lalu,” harapnya. (tim/rj2)







