SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pandangan Umum (PU) Fraksi PKS-PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dalam rapat paripurna pada 30 Oktober 2026 lalu menyebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 sekitar Rp 899 Milyar atau dibawah 20 persen.
Terkait PU Fraksi PKS-PPP itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo, Dr. Netti Lastiningsih menyampaikan bahwa penghitungan persentase anggaran pendidikan secara keseluruhan menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidoarjo.
Disampaikan oleh Netti Lastiningsih bahwa Dikbud Sidoarjo hanya dapat menjelaskan anggaran yang dikelola berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai kewenangannya saja, Rabu (4/11/2026).
“Total belanja daerah serta penghitungan persentase anggaran pendidikan perlu mengacu pada dokumen RAPBD dan klasifikasi belanja sesuai ketentuan. Penjelasan mengenai angka dasar, komponen yang diperhitungkan, dan hasil persentasenya merupakan ranah BPKAD/TAPD,” sampainya.
Menurut Netti bahwa penghitungan tersebut harus memperhatikan total belanja daerah, angka dasar, serta komponen belanja yang masuk dalam klasifikasi anggaran pendidikan. Dikbud Sidoarjo mendukung penyediaan data anggaran yang menjadi lingkup pengelolaannya.
Namun demikian, pihaknya tetap menghormati PU Fraksi PKS-PPP DPRD Sidoarjo pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalu, sebagai bagian dari proses pembahasan dan pengawasan anggaran daerah.
“Kami menghormati pandangan DPRD sebagai bagian dari pembahasan dan pengawasan anggaran daerah,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Netti bahwa penilaian mengenai terpenuhi atau belum terpenuhinya alokasi minimal anggaran pendidikan perlu dijelaskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui TAPD dengan dukungan data dari BPKAD Sidoarjo.
Ia juga menjelaskan bahwa Dikbud Sidoarjo berkomitmen mendukung pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan sesuai kewenangannya, dengan menyiapkan data kebutuhan dan bahan usulan program pendidikan.
“Jika terdapat penyesuaian alokasi anggaran, pembahasannya menjadi ranah pemerintah kabupaten melalui TAPD bersama DPRD Sidoarjo,” jelasnya.
Dikbud Sidoarjo mengarahkan prioritas pada pemenuhan pelayanan dasar, pemerataan akses, keselamatan sarana pendidikan, serta peningkatan mutu pembelajaran dalam menyiapkan kebutuhan anggaran.
Pendanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar harus diprioritaskan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam bidang pendidikan, penyesuaian anggaran tetap perlu memperhatikan akses dan keberlanjutan pembelajaran, kebutuhan dasar peserta didik, serta keamanan dan kelayakan sarana pendidikan.
“Jika diperlukan efisiensi, penelaahan diarahkan terlebih dahulu pada belanja pendukung yang dapat dihemat, dan kegiatan yang dapat dijadwalkan ulang berdasarkan urgensinya,” urainya.
Netti menuturkan bahwa setiap penyesuaian anggaran perlu disertai penilaian dampak, agar tidak mengganggu pemenuhan layanan dasar pendidikan.”Setiap penyesuaian perlu disertai penilaian dampak, agar pemenuhan layanan dasar pendidikan tetap terjaga,” pungkasnya. (mams)







