SURABAYA (RADARJATIM.ID) Gabungan Pekerja Rekreasi Hiburan Umum (Gaperhu) Kota Surabaya meminta pemerintah mengkaji ulang perhitungan penarikan pembayaran royalti musik dan lagu sesuai PP Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Terutama tentang perhitungan yang didasarkan luasan usaha.
Gaperhu menilai penarikan royalty berdasarkan luasan usaha sangat memberatkan pelaku usaha industri pariwisata khususnya bidang hiburan. “Kalau didasarkan pada uasan usaha, kita jelas yang keberatan. Ambil contoh bagaimana jika ada dua lokasi usaha dengan luas 200 m2 dan 500 m2. Yang 500 m2 customernya sedikit, sedangkan yang 200 m2 jauh lebih banyak,” kata Ketua Gaperhu Surabaya, Edo Loekito, Sabtu (25/09/2021).
Pihaknya menegaskan bahwa perlu ada kajian ulang terhadap regulasi tersebut, dengan cara turut mengajak para pelaku usaha duduk bersama sebelum PP ini resmi diberlakukan pada 31 Maret 2023.
“Tujuannya adalah hak para seniman musik dilindungi dan dihargai. Sedangkan kewajiban pengusaha bisa dilaksanakan tanpa memberatkan bisnisnya sehingga negara bisa mendapatkan dampak positif dari semuanya ini,” terang Edo Loekito.
Gaperhu sepakat jika ada hak dari pencipta lagu yang harus diapresiasi.Tujuannya supaya industri musik itu sendiri khususnya nasional akan semakin bisa menunjukkan kelasnya di era digitalisasi seperti sekarang ini.
Terlebih pada hakikatnya musik itu adalah sebuah komoditi yang didengarkan bukan ditempati. Sehingga dirasa kurang tepat jika pembayaran royalti berdsarkan luas tanah. (RJ1/RED)